artis

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pagi Ini Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba

Kamis, 16 Desember 2021 | 09:44 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Zen Vivanto (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)



JAKARTA, harianmerapi.com - Artis cantik Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, akan menjalani sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12/12) pagi ini.

Kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa sidang lanjutan kliennya tersebut diagendakan dengan pemeriksaan langsung terhadap masing-masing terdakwa.

"Agenda sidang hari ini pemeriksaan Pak Ari, Bu Nia, Ivan," katanya.

Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban: Kasus Baru Omicron di Afsel Tinggi Tapi Kematian Rendah, Ini Sebabnya

Adapun ketiganya akan memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.

"Perkara kan tidak dipecah (splitsing). Jadi, pemeriksaan sebagai terdakwa saja," tutur Wa Ode.

Hakim Ketua Muhammad Damis pada sidang kedua, Kamis pekan lalu, mengatakan pemeriksaan para terdakwa dilakukan langsung di ruang sidang pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: PermataBankir Cilik 2021 Wisuda 150 Siswa SD dan SLB Sebagai Duta Menabung

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi fakta, Pandjiyanto selaku asisten rumah tangga (ART) di rumah Nia, Senja Kurnia Putri psikolog klinis dan Hendra Heruman selaku Direktur Program Fan Campus.

Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan yakni, pakar hukum pidana Prof Mudzakkir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Baca Juga: Kontroversi Anak Gugat Ayah Kandung, Sebaiknya Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.*

 

Tags

Terkini