artis

Kasus Rachel Vennya Kabur. Polisi : Kalau Tidak Ada Sanksi Pidana, Polisi Tidak Urus

Senin, 18 Oktober 2021 | 19:04 WIB
Tangkapan layar hoaks yang menyatakan Rachel Vennya dinobatkan sebagai Duta Covid-19 ((Instagram))

JAKARTA, harianmerapi.com - Selebgram Rachel Vennya berpotensi terkena sanksi pidana karena kabur saat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan sepulang berlibur dari luar negeri.

"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (18/10/2021).
​​
Menurut aturan terbaru, setiap orang yang baru kembali dari luar negeri harus terlebih dahulu menjalani karantina selama lima hari sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan Guna Menghindari Bencana Hidrometeorologi

"Ini dampaknya yang sangat-sangat berbahaya. Ketentuan dari negara ini kita harus karantina lima hari, itu harus," ujar Yusri.

Terkait hal itu pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Rachel Vennya untuk dimintai keterangan pada Kamis (21/10).

"Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangan," ungkap Yusri.

Diketahui, Selebgram Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Baca Juga: Pemkab Sleman Apresiasi Kelompok Pengelola Sampah Mandiri dengan Bantuan Hibah

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 melimpahkan kasus aksi Rachel Vennya itu kepada Kepolisian.

"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

Proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.

Baca Juga: Ini Sejumlah Pelonggaran yang Diberikan Pemerintah, Seiring Membaiknya Situasi Covid-19

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kolonel (Arh) Herwin.

Herwin mengungkapkan dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kodam Jaya kemudian melakukan penyelidikan soal tindakan Rachel Vennya dengan menggelar pemeriksaan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di Wisma Atlet Pademangan.

Halaman:

Tags

Terkini