Ini Sejumlah Pelonggaran yang Diberikan Pemerintah, Seiring Membaiknya Situasi Covid-19

photo author
- Senin, 18 Oktober 2021 | 18:23 WIB
Ilustrasi: Pengunjung bermain "ice skating" di Mall Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020).  (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Ilustrasi: Pengunjung bermain "ice skating" di Mall Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

JAKARTA, harianmerapi.com - Sejumlah pelonggaran diberikan seiring dengan diperpanjangnya PPKM, termasuk dibukanya tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini, di antaranya tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di Level 2," kata Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Meski sudah bisa dibuka, pemerintah mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan pelacakan (tracing).

Baca Juga: Meski 54 Kabupaten-Kota Masuk level 2 dan 9 Turun ke Level 1, Pemerintah Tetap Perpanjang PPKM Jawa-Bali

Pelonggaran lainnya, yakni ditingkatkannya kapasitas bioskop untuk kota Level 2 dan 1 menjadi 70 persen. Anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.

Menko Luhut juga menuturkan sopir angkutan logistik yang sudah divaksinasi lengkap (dua kali) dapat menggunakan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

"Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Dan kita imbau bila ada sopir logistik yang merasa tidak nyaman dengan kondisinya supaya melaporkan diri untuk diperiksa," katanya.

Baca Juga: Piala Thomas. Penantian Sembilan Belas Tahun itu Berakhir Sudah

Penyesuaian lainnya yaitu anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di Level 2 yang sudah menggunakan PeduliLindungi, dengan didampingi orang tua.

Ujicoba tempat wisata di kabupaten/kota Level 3 juga akan ditambah sesuai dengan izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota Level 2 dan 1," kata Luhut.

Baca Juga: Saf Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Kembali Rapat, Indonesia Belum Bisa , Ini Alasannya

Ia menambahkan penggunaan PeduliLindungi akan jadi alat untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Hingga saat ini PeduliLindungi telah digunakan lebih dari 100 juta kali di berbagai area publik dengan rata-rata penggunaan mendekati 3 juta per hari.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X