LMKN Ungkap Awal Mula Perkara Lesti Kejora yang Dituduh Bikin Cover Lagu di YouTube Tanpa Seizin Yoni Dores

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 20:50 WIB
Pasangan artis, Lesti Kejora dan Rizky Billar.  (Instagram.com/@lestikejora)
Pasangan artis, Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram.com/@lestikejora)

HARIAN MERAPI - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat buka suara terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi kenamaan Tanah Air, Lesti Kejora.

Sebelumnya diketahui, Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh musisi, Yoni Dores usai sang penyanyi diduga menyanyikan ulang atau cover lagu tanpa seizin sang pencipta lagu senior itu di platform YouTube.

Terkini, Dharma menuturkan terkait aturan seorang penyanyi membawakan lagu di ruang publik berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga: Seorang Anak Perempuan di Bawah Umur di Pakem Sleman Jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal di Rumahnya

"Jadi begini, di dalam Undang-Undang Hak Cipta, setiap lagu yang dinyanyikan di ruang publik harus mendapatkan izin dari pencipta lagunya," tutur Dharma sebagaimana dilansir dari Reyben Entertainment yang dikutip pada Senin, 26 Mei 2025.

"Itu diatur dalam UU dan juga SK Menteri," imbuh sang Ketua LMKN.

Kemudian, Dharma menjelaskan pencipta lagu yang ingin memperoleh hak ekonomi atau royalti dari karyanya, perlu memberikan kuasa kepada LMKN.

"Itu bisa didapatkan kalau memang pencipta lagu itu memberikan kuasa dari karya mereka kepada kami," terangnya.

Baca Juga: Perangi premanisme. Polres Temanggung tangkap ketua ormas Squad Nusantara, terlibat pemerasan Rp 250 juta

Terkait duduk perkara hak cipta yang menyeret Lesti Kejora, Dharma menuturkan awalnya merupakan urusan perdata tapi kini berkembang jadi laporan pidana terhadap sang penyanyi.

Dharma kemudian mengatakan, setiap pihak memiliki hak untuk mencari keadilan lewat jalur hukum.

"Iya, kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat," sebutnya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Soroti Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Pesan Puan Maharani: Jangan Bebani Negara

"Tapi saya mendapatkan pesan dari Pak Haji, kita imbau, kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi," tukas Dharma. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Daftar Lengkap Pemenang Anugerah Musik Indonesia 2025

Kamis, 20 November 2025 | 06:30 WIB

Single 'Ego' Tandai 28 Tahun Padi Reborn

Minggu, 9 November 2025 | 20:30 WIB

Konser Suarasmara, Andien Bilang Sudah 80 Persen

Minggu, 2 November 2025 | 13:00 WIB
X