Ketua DPR RI Soroti Usulan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Pesan Puan Maharani: Jangan Bebani Negara

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 20:00 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. ( instagram/puanmaharaniri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani. ( instagram/puanmaharaniri)

HARIAN MERAPI - Usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai perhatian Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Ia menegaskan pentingnya kajian menyeluruh sebelum usulan tersebut diimplementasikan.

Menurut Puan, peningkatan batas usia pensiun harus melihat dampaknya terhadap kinerja ASN dalam melayani publik.

Baca Juga: Seorang Anak Perempuan di Bawah Umur di Pakem Sleman Jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal di Rumahnya

"Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” kata Puan sebagaimana dikutip pada Senin 26 Mei 2025.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa segala perubahan yang berpengaruh terhadap sistem kepegawaian negara perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Jangan kemudian nanti membebani APBN,” Puan Maharani menegaskan.

Sebelumnya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah melayangkan surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Karangan Bunga Apresiasi Banjiri Kejari Karanganyar Usai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

Dalam surat tersebut, Korpri membagi usulan berdasarkan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Untuk jabatan manajerial, usulan yang diajukan adalah:

- Pejabat tinggi utama: dari usia 60 menjadi 65 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari usia 60 menjadi 63 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun
- Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun

Baca Juga: BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset, Bukti Nyata Prestasi Tingkat Internasional

Sementara pada jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X