Masyarakat Diminta Melakukan Sensor Mandiri Saat Konsumsi Film, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 13:20 WIB
Aktris dan penulis Annisa Hertami menyampaikan materi di training of trainers Desa Sensor Mandiri.  (Abdul Alim)
Aktris dan penulis Annisa Hertami menyampaikan materi di training of trainers Desa Sensor Mandiri. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Konsumsi konten audio visual berupa film, iklan dan sinematografi lainnya perlu disaring agar sesuai kategori usia penonton melalui sensor mandiri.

Dalam menyaringnya, Lembaga Sensor Film (LSF) tak mampu melakukan sendiri namun membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melakukan sensor mandiri.

Para pakar perfilman menyampaikan hal itu dalam forum training of trainers program lanjutan desa sensor mandiri LSF RI bekerjasama dengan Institut Seni Indonesia (ISI) di Watu Gambir Park Desa Karang Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Konflik Lahan Tambang Emas di Papua ‘Bos BLN Salatiga’, Petrus Wekan SH: Bukan Hutan Adat, Tetapi Lahan Dusun...

Sekretaris Komisi III LSF RI, Mukayat Al Amin mengatakan pihaknya menangani sensor 40.000 judul film dan iklan dalam setahun.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan digital, membuat LSF kewalahan menyensor konten-konten tersebut. Ia menyebut Indonesia darurat tsunami tontonan.

Di sisi lain, masyarakat diapresiasi karena mahir mengkritisi kinerja LSF dalam mengawal film dan iklan. Sejalan dengan itu, masyarakat juga diminta ikut menyaring tontonan mereka melalui kerjasama LSF, akademisi, pemerintah dan para simpulnya.

"Kita punya program desa sensor mandiri yang bekerjasama dengan desa film. Salah satunya Desa Karang," katanya.

Baca Juga: Benarkah Ridwan Kamil tak punya kompetitor di Pilkada Jabar, begini analisis guru besar Unas

Sejauh ini sudah 60 universitas negeri dan swasta serta pemerintah desa diajak menyosialisasikan budaya sensor mandiri dalam program LSF Goes to Campuss and School. Dalam sosialisasi itu, LSF menghendaki peningkatan literasi dan edukasi.

"Kita enggak bisa seperti orde baru (bredel dan pangkas film). Tapi sekarang mengedukasi bagaimana memilah film sesuai usia. Memunculkan self sensor mandiri," katanya.

"Dimulai dengan meningkatkan literasi media digital. Di sinilah training of trainers dilatif bijal bermedia sosial," lanjutnya.

Anggota Komisi I LSF RI Nasrullah mengatakan terdapat empat kategori usia label lulus sensor. Yakni SU (segala umur), 13+, 17+ dan 21+. Pihaknya selalu meluluskan produk sinematografi itu dengan berbagai revisi.

Baca Juga: Penyerang sistem PDNS 2 minta tebusan 8 juta dolar AS, begini respons pemerintah

"LSF tugasnya menilai film agar layak ditonton masyarakat sesuai kategori usia. Kami selalu berdialog dengan pemilik film agar lulus. Kami sangat menghargai karya, sehingga jika ada yang kurang sesuai dengan kategori usia, harap direvisi," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X