Terprovokasi Hoaks di Medsos, Sopir Truk Nekat Merusak Ambulans Pasien Covid

photo author
- Rabu, 14 Juli 2021 | 19:05 WIB
14ambulans
14ambulans

BANTUL (harianmerapi.com)-Seorang sopir truk, IZ alias Unyil (28) warga Srimartani Piyungan Bantul melakukan pengrusakan kaca belakang ambulans milik SAR DIY yang tengah membawa pasien corona di Jalan Piyungan-Prambanan, Selasa (14/7) pukul 17.45. Pelaku mengaku terprovokasi oleh isu atau kabar di media sosial (medsos) yang menyebut adanya ambulans kosong yang sering membunyikan sirine di jalan.

"Setelah adanya laporan, kami bergerak cepat dan menangkap pelaku pukul 19.30. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pengrusakan ambulans karena terprovokasi oleh video di medsos," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Bantul, Rabu (14/7).

Dijelaskan, awalnya pada Selasa 13 Juli 2012 pukul 17.45, seorang sopir warga Wonosari Gunungkidul mengendari ambulans milik SAR DIY dengan Nomor Polisi K 8489 ZA membawa pasien Covid-19 melintas di Jalan Wonosari dari arah barat menuju arah timur. Sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans yang dikendarai pelapor disalip sepeda motor berboncengan sambil berjalan zig zag di depan ambulans.

Kemudian ambulans berbelok ke kiri atau arah utara menuju kediaman pasien. Sementara sepeda motor masih berjalan di depan ambulans dengan berjalan zig zag dan berhenti di as jalan yang membuat perjalanan ambulans terhambat. Saat itu sopir mempertanyakan kenapa alasan pesepeda motor tersebut berhenti di as jalan kemudian terjadi cek cok mulut.

Tetapi tiba-tiba, saksi Muhammad yang ikut mengantar pasien dipukuli oleh 3 orang yang tidak dikenal yang kemudian dilerai oleh seseorang. Kemudian pada saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan, dari arah belakang terdengar suara keras yang kemudian diketahui kaca belakang ambulans telah pecah dikepruk helm milik pelaku.
Atas kejadian tersebut, sopir ambulans melaporkan ke kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya.

Aparat Polsek Piyungan dan Polres Bantul bergegas melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk melacak pelaku. Tiga jam usai kejadian, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku Unyil dan menyita sepeda motor berikut helm yang digunakan untuk mengepruk kaca belakang mobil ambulans hingga pecah.
menurut AKBP Ihsan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perusakan terhadap ambulan yang melakukan tugas operasional kemanusiaan bawa pasien.(Usa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X