Hore...Bansos Tunai Warga Terdampak PPKM Darurat Cair Bulan Ini

photo author
- Rabu, 7 Juli 2021 | 20:09 WIB
C 11 APRIL 2020
C 11 APRIL 2020

YOGYAKARTA (harianmerapi.com)- Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih menyebut Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu akan disalurkan bulan Juli 2021 bagi warga terdampak PPKM darurat. BST yang diterima selama bulan Mei dan Juni sebesar Rp 600 ribu dan diberikan bulan ini.
"Ini baru proses anggaran, tapi sudah pasti diserahkan Juli. Karena kondisi PPKM darurat, kebijakan pemerintah perpanjangan BST Mei dan Juni, diberikan Juli," ujarnya, Selasa (6/7).

Endang menyebut pihaknya tengah mengusulkan sebanyak 121.788 kepala keluarga (KK) calon penerima BST. Data tersebut juga merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini tidak menerima bantuan lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (PBNT) atau bantuan sembako.
“Bagi yang terdampak dan tidak mendapat bantuan lainnya seperti PKH, BPNT, bansos tunai dari APBN yang tidak bisa bekerja ini juga kami baru bergerak, hari ini akan refokusing anggaran lagi untuk warga terdampak PPKM Darurat," jelasnya.

Selain bansos tunai dari Kementerian Sosial, Pemda DIY juga tengah mengkaji untuk memberikan bantuan bagi warga dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak PPKM Darurat. Meski begitu Endang belum bisa memastikan karena masih melakukan refocusing anggaran.
"Anggaran baru disisir belum bisa dipastikan yang dapat kami baru sisir anggaran nanti kita lakukan apa yang bisa bantu saudara terdampak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial RI berencana memperpanjang penyaluran BST yang telah dihentikan pada April 2021 lalu. Kebijakan perpanjangan BST seiring dengan adanya PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang diberlakukan pada 3-20 Juli mendatang. (C-4).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X