YOGYA (harianmerapi.com)-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad melaporkan sejumlah pelanggaran selama 3 hari pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Yogyakarta.
Pada periode 3-5 Juli 2021, sebanyak 312 tempat usaha ditutup paksa, 146 tempat makan dibubarkan, dan 7 tempat disegel.
"Jumlah pelanggaran terhadap ketaatan di sektor non essential, yang kami lakukan penutupan paksa seabanyak 312 tempat usaha. Kemudian tempat makan yang tidak melayani take away ada 146 tempat makan, itu juga kami bubarkan. Dan ada 7 tempat terpaksa harus kami segel," jelasnya, Selasa (6/7) di DPRD DIY.
Dalam pelaksanaannya, jelas dia, Satpol PP DIY dibantu oleh TNI/POLRI dengan menggunakan sistem 3 shift setiap harinya. Dia mengakui masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Kami melaksanakan bersama TNI dan POLRI, jadi personel TNI/POLRI bergabung bersama kami dan kami lakukan 3 shift dalam satu hari. Dan kenyataan di lapangan masih banyak pelanggaran yang terjadi di masyarakat," ujarnya.
Pelanggaran yang terjadi dimungkinkan masih adanya ketidaktahuan masyarakat tentang PPKM darurat. Noviar berharap kepatuhan masyarakat dapat meningkat dalam seminggu ke depan sehingga laju persebaran kasus positif Covid-19 dapat ditekan.
"Kami berharap dalam seminggu ke depan tingkat kepatuhan masyarakat semakin tinggi dengan harapan ada penurunan angka positif karena masyarakat sudah di rumah," ujarnya.(C-4)