YOGYA (harianmerapi.com)- Aparat Polresta Yogya meringkus tiga orang oknum mahasiswa yang nyambi bisnis ganja. Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan 1,7 kilogram ganja dari tangan mereka. Para pelaku mengedarkan ganja itu di sejulah kalangan di Yogya.
Menurut keterangan, ketiga pelaku yang diamankan adalah AP (22) warga Depok Sleman, AM (23) warga Mantrijeron Yogya, dan CY (23) warga Kotagede Yogya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1,7 Kg ganja, timbangan dan uang Rp 300 ribu. Hingga saat ini petugas masih mengembangkan, dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut.
"Masih kita kembangkan kasus ini. Termasuk orang yang menjadi pemasok narkoba terhadap tiga mahasiswa itu," beber Kasat Narkoba Polresta Yogya Kompol Andhyka Donny Hendrawan SIK kepada wartawan, Senin (28/6).
Dikatakan Kompol Andhyka, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kota Yogya dan Depok, Sleman. Dari laporan itu, petugas kemudian menindaklanjuti kebenarannya. Dari penelusuran inilah diketahui penjual ganja itu adalah mahasiswa berinisial AP.
"Setelah kita selidiki, ternyata benar, memang ada peredaran ganja di daerah Depok Sleman. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap AP," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1,6 Kg ganja, timbangan dan uang Rp 300 ribu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua rekannya yakni AM dan CY di Kotagede Yogya.
Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Polresta Yogyakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dikatakan, ketiga tersangka itu berstatus mahasiswa. Mereka merupakan pengedar jaringan Sumatera.
"Transaksi dilakukan secara Face to face dan juga melalui media sosial. Kita masih kembangkan dari penangkapan ini," ungkap Kompol Andhika.
Atas perbuatannya, tersangka AP diancam dengan Pasal 114 ayat (2), 111 ayat (2) dan 127 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka AM dan CY diancam dengan Pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Shn)