Pelaku Penusukan Menyerahkan Diri, Ngaku Emosi Gara-gara Diteriaki

photo author
- Selasa, 29 Juni 2021 | 07:42 WIB
28tangkap
28tangkap

SLEMAN (harianmerapi.com)- Dua orang pelaku penusukan terhadap Supriyanto (23) asal Manisrenggo Klaten, yangdiamankan aparat Reskrim Polsek Ngemplak, termyata sebelumnya menyerahkan diri ke Polresta Yogya. Mereka mengaku nekat menikam korban karena kesal diteriaki usai nyaris terlibat tabrakan di perempatan Koroulon, Ngemplak, Sleman.

Kedua tersangka yang diamankan yakni JY (35) warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Yogyakarta dan RO (29) warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, Yogyakarta.
"Saat beraksi, kedua tersangka ini berbagi peran. Untuk tersangka JY sebagai eksekutor sedangkan RO sebagai joki," kata KBO Reskrim Polres Sleman Ipda Mukhamad Safiudin SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Iptu Sutriyono kepada wartawan, Senin (28/6).

Ipda Safiudin menjelaskan, sehari usai kejadian itu, polisi menerima informasi tentang seseorang hendak menyerahkan diri ke Polresta Yogya.
"Seseorang tersebut diketahui berinisial RO berikut sepeda motor Yamaha Mio J yang diduga sebagai sarana kejahatannya," katanya.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergegas ke Polresta Yogyakarta untuk menginterogasi tersangka RO. Hasilnya, RO mengaku telah melakukan kejahatan yakni menikam pengendara motor di Ngemplak bersama rekanya berinisial JY.
"Mendapat pengakuan seperti itu dari RO, kami langsung bergegas menangkap JY di daerah Jogoyudan," ujarnya.

Iptu Sutriyono menambahkan, tersangka JY yang tubuhnya penuh tato ini mengaku membawa senjata jenis sangkur yang digunakan menusuk korban untuk jaga-jaga. Namun pengakuan itu masih didalami, mengingat keduanya merupakan residivis.
"Barang bukti yang berhasil kami sita dalam kasus ini antara lain motor dan senjata tajam yang digunakan pelaku," tandasnya.
Dari pengakuan tersangka, terungkap jika motif penusukan karena emosi setelah keduanya diteriaki oleh korban dan temannya. Sebelum penusukan, sempat terjadi cekcok antara korban dan temannya dengan kedua pelaku.
Cekcok diawali saat kedua pelaku yang berboncengan motor, bermaksud memotong jalan atau belok ke utara secara mendadak di Perempatan Koroulon, Ngemplak. Karena kaget, korban meneriaki pelaku. Mendapat teriakan itu pelaku balik arah mengampiri korban.

Sesampai di Koroulon, Ngemplak, korban dihentikan kemudian terjadi cekcok dan keributan. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi tersangka JY mengeluarkan belati dan menusuk perut korban sehingga jatuh tersungkur.
Saat korban tak berdaya, kedua pelaku kabur ke arah barat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun satu jam kemudian tidak bernyawa. Korban mengalami luka tusuk di perut dan mengenai usus dan ditemukan keluar di TKP
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 atau 351 ayat 3 KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.
Supriyanto (23) pemuda asal Manisrenggo Klaten. Dia tewas ditikam orang tidak dikenal di simpang empat Koroulon, Kalurahan Bimomartani Ngemplak, Sleman, Sabtu (26/6) siang. Hingga Minggu (27/9), polisi masih memburu pelaku.

Seperti diketahui, aksi penganiayan itu dipicu keributan antara korban dan pelaku karena motor keduanya nyaris bersenggolan. Akibat tusukan tersebut, nyawa korban tak tertolong setelah mendapat perawatan di rumah sakit. (Shn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X