Nganggur Usai Keluar Bui, Residivis Nipu Lagi

photo author
- Sabtu, 26 Juni 2021 | 08:06 WIB
25tipu
25tipu

MLATI (harianmerapi.com)-Seorang residivis berinisial MR (20) warga Perumnas Trimulyo, Jetis, Bantul diamankan aparat Reskrim Polsek Mlati Sleman lantaran menggadaikan motor yang dia sewa di Sendangadi, Mlati, Sleman, Kamis (24/6). Pelaku mengaku nekat menipu pengusaha rental motor lantaran tak punya uang dan pekerjaan.
Akibat perbuatannya, MR kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.

"Tersangka ini awalnya sewa motor di daerah Sendangadi Mlati, setelah jatuh tempo bukanya dikembalikan tapi digadaikan ke seseorang di Gunungkidul," kata Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto, Jumat (25/6).
Dijelaskan, kasus itu berawal saat tersangka datang ke rental motor milik korban RS warga Sendangadi, Senin 24 Mei lalu. Guna menyakinkan korban, tersangka ini memberikan identitas diri sebagai jaminan. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan motor itu.
Setelah motor didapat, bukannya digunakan sebagai mestinya, namun justru digadaikan kepada kenalananya di Gunungkidul. Saat itu tersangka berhasil mendapatkan uang Rp 3,5 juta, dari hasil gadai tersebut.

Aksi tersangka terbongkar setelah korban menghubungi untuk menanyakan keberadaan motor. Tapi tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Curiga dengan hal itu, korban lantas melaporkan kasus penggelapan ini ke Polsek Mlati.
Mendapat laporan itu, dengan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi, tersangka berhasil diamankan sebulan usai beraksi.

"Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kota Yogyakarta, sedangkan sepeda motor di Gunungkidul. Pengakuannya uang untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Dari hasil pengembangan, tersangka ini juga seorang residivis kasus serupa di wilayah Yogyakarta pada tahun 2019. Kendati demikian, tersangka tidak jera untuk mengulangi perbuatannya lantaran dia butuh uang dan tak punya pekerjaan tetap.(Shn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X