Ribut di Jalan Raya, Pelajar Dikeroyok Secara Brutal

photo author
- Jumat, 25 Juni 2021 | 19:56 WIB
C 16 MEI 2020
C 16 MEI 2020

GIRIMULYO (harianmerapi.com) - Seorang pelajar warga Denggok Tanggungharjo Nanggulan Kulonprogo, YR (15) babak belur setelah dianiaya dua pemuda di Jalan Goa Kiskendo, depan SD Niten, Grigak, Giripurwo, Girimulyo. Penganiayaan ini dipicu kesalahpahaman di jalan saat kedua belah pihak berpapasan di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Girimulyo Ipda Aris Susanto dalam laporannya menyampaikan, dua pelaku penganiayaan terhadap YR adalah NG alias Plentong (30) warga Janti, Nanggulan serta AH (24) warga Jonggrangan, Jatimulyo, Girimulyo. AH sudah berhasil ditangkap polisi, sementara Plentong hingga kini masih dalam pengejaran.

"AH kami tangkap di kediamannya, sementara Plentong masih buron," katanya, Jumat (25/6).
Ia menerangkan, peristiwa penganiayaan ini bermula saat korban YR mengendarai motor dari arah Pertigaan Ringin ke barat sekira pukul 22.30 WIB akhir pekan lalu. Sesampainya di depan SMA N 1 Girimulyo, ada perbaikan jalan sehingga korban mengambil jalur kanan atau arah berlawanan.
"Saat itulah korban berpapasan dengan kedua pelaku yang juga mengendarai motor. Merasa jalurnya dipakai korban, kedua pelaku tidak terima dan putar balik mengejar korban," kata Aris.

Sesampainya di Jalan Goa Kiskendo tepatnya di depan SD Niten, Grigak, Giripurwo, Girimulyo, korban dihentikan oleh kedua pelaku. Saat korban turun, pelaku langsung memukuli dan menendang korban hingga babak belur kemudian pergi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sakit pada bagian kepala dan luka lecet pada bagian kaki. HP yang dibawanya juga rusak dengan kerugian sekitar Rp 1 juta.
Usai kejadian itu, korban lapor polisi. Penyelidikan dilakukan dengan mengidentifikasi motor pelaku. Pada Kamis (24/6), salah satu pelaku berhasil diamankan.

"Laporan korban kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Salah satu pelaku kemudian berhasil ditangkap," imbuhnya.
Hingga kini, pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Sementara tersangka yang sudah ditangkap dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Unt)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X