Nekat, Jukir di Bantul Ini Tarik Tarif Parkir Rp 40 Ribu

photo author
- Senin, 14 Juni 2021 | 22:43 WIB
14jukir
14jukir

BANTUL (harianmerapi.com) - Sebanyak 9 juru parkir (jukir) nakal berhasil diamankan petugas Kepolisian Polres Bantul, Minggu (14/6). Pengamanan dilakukan setelah kesembilan jukir dari berbagai lokasi di Bantul meminta bayaran tarif parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan.
 
"Dengan adanya curhatan wisatawan di Yogyakarta yang sempat viral, maka kami jajaran Polres Bantul melakukan operasi premanisme dan pungutan liar. Kegiatan ini dilakukan terutama di obyek-obyek wisata di Bantul," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolres Bantul, Senin (14/6).
Disebutkan, dari sebanyak 9 pelaku premanisme dan pungutan liar kebanyakan melakukan modus sebagai tukang parkir. Setelah menjadi tukang parkir ilegal mereka memasang tarif parkir dengan jumlah tak masuk akal. 
 
Disebutkan, operasi premanisme dan pungutan liar dilakukan sesuai Surat Perintah Kapolres Bantul Nomor : Sprin/918/VI/PAM.3.2./2021, tanggal 11 Juni 2021. Menurut Ihsan, 0perasi tersebut sengaja digelar menindaklanjuti adanya paraktik premanisme dan pungli di wilayah hukum Polres Bantul khususnya di Pantai Parangkusumo, Pantai
Parangtritis dan Gapensi Bantul. Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan mendapati parkir yang tidak ada izinkan dan melakukan pungutan liar.
 
"Para jukir nakal ini memungut tarif parkir di obyektif wisata yang besarannya Rp 5 ribu tetapi mereka ada yang meminta tarif sampai Rp 40 ribu. Hal ini jelas menyalahi aturan," lanjut AKBP Ihsan menjelaskan.
Dari sebanyak 9 jukir yang berhasil diamankan petugas menyita karcis dan sejumlah uang ratusan ribu. Untuk sementara para pelaku yang tertangkap akan dilakukan pembinaan agar tak mengulangi lagi perbuatannya.
 
"Bagaimana pun para pelaku merupakan orang Bantul. Untuk itu kami ingatkan agar tak mengulangi lagi perbuatannya. Apabila kembali melakukan perbuatannya tersebut kami tak segan untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya. (Usa)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X