Pengedar Narkoba Tanam Ganja di Rumah Kontrakan

photo author
- Jumat, 28 Mei 2021 | 08:51 WIB
27ganja2
27ganja2

YOGYA (MERAPI)- Petugas Sat Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil membongkar jaringan pengendar ganja yang beraksi di wilayah DIY dan sekitarnya. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menangkap tiga orang tersangka, Selasa (25/5) malam. Selain kulakan ganja secara online, mereka juga diketahui menanam ganja di sebuah rumah kontrakan di daerah Ngemplak, Sleman.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AI (27), W (26) dan DW (30). Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa batang ganja yang ditanam pada lima polybag dan juga ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan SIK melalui Kanit I AKP Widodo SSos kepada wartawan, Kamis (27/5) mengatakan, tersangka ditangkap Selasa (25/5) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Ngaglik, Sleman.

Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas mendapat informasi adanya peredaran ganja di wilayah Yogyakarta yang menyasar anak muda. Dari informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika peredaran ganja dilakukan oleh ketiga pelaku.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengidentifikasi pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian melakukam penangkapan. Awalnya yang dibekuk adalah AI dan W di wilayah Ngaglik. Saat dilakukan penggeladahan, petugas menemukan tas cangklong berisi 9,6 gram ganja.
Selain itu, petugas juga menemukan bungkusan kertas berisikan 21,9 gram ganja, handphone dan kertas. Tersangka dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Polresta Yogya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan introgasi, tersangka mengaku sebelumnya telah menyerahkan ganja ke DW. Berbekal informasi itu, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap DW di Ngemplak, Sleman pada Rabu (26/5) dini hari.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah tanaman Ganja. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut.
"Dari DW kami menemukan sejumlah tanaman ganja yang masih segar yang disimpan di polybag dalam kontrakan rumah," kata AKP Widodo, kepada wartawan di Polresta Yogyakarta, Kamis (27/5).
Hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa ketiga pelaku sudah berulang kali menanam ganja. Khusus tersangka W dan AI, keduanya mendapatkan ganja dari seseorang berinisial K asal Lampung yang masih buron.
Kedua tersangka mendapatkannya dengan cara melakukan transfer sebesar Rp 3,5 juta dan mendapatkan ganja sekitar 1,5 kg beberapa waktu lalu. Cara untuk sampai ke tangan kedua tersangka itu dikirim atau dipaketkan melalui bus di Jombor. Ganja sebanyak itu sebagian dijual dan sebagian ditanam lagi.

"Setelah barang sampai, barang langsung diambil oleh kedua tersangka yakni W dan AI. Kemudian diedarkan," katanya. AKP Widodo menambahkan, tersangka DW berperan menyimpan ganja yang baru datang sebelum diedarkan. Sedangkan daun-daun ganja yang ditemukan merupakan hasil tanaman sendiri.
"Daun ganja yang kami amankan ada tanaman setinggi 6 cm, 23 cm, 27cm, 40 cm," pungkasnya.(Shn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X