Dua Jukir Liar GL Zoo Dihukum Denda Rp 500 Ribu

photo author
- Kamis, 20 Mei 2021 | 06:35 WIB
19denda
19denda


YOGYA (MERAPI) -Dua terdakwa juru parkir (jukir) liar di kawasan Kebun Binatang Gembira Loka Yogya, Anton Soeharwendy dan Sabar Susilo dijatuhi hukuman denda Rp 500 ribu atau subsider 3 hari kurungan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Rabu (19/5). Keduanya didakwa telah menarik tarif parkir di atas biaya yang telah ditentukan.
Hakim tunggal Wiyanto SH menyatakan kedua jukir dinyatakan tidak memiliki izin parkir alias ilegal. Kedua terdakwa secara sah dan terbukti melanggar ketentuan yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.

Menurut Wiyanto tarif parkir yang ditetapkan oleh kedua terdakwa terlalu tinggi. Hal itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu pihaknya juga berpesan kepada kedua terdakwa agar menarik tarif parkir yang wajar-wajar saja dan mencari rezeki barokah.
Wiyanto mengingatkan kepada kedua terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatan ini. Karena bila perbuatan tahun tersebut dilakukan kembali
bisa terancam pidana kasus pemerasan.
"Kalau perbuatan ini diulangi lagi kami tak segan-segan untuk menjatuhkan pidana kurungan selama 7 hari," lanjut Wiyono SH menjelaskan.
Seperti diketahui, kedua terdakwa merupakan juru parkir di tempat berbeda. Terdakwa Anton Soeharwendy mengelola tempat parkir Sri Rejeki sementara terdakwa Sabar Suliso sebagai juru parkir Mitra. Para terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli karena telah meminta tarif parkir melebihi ketentuan. Aksi mereka sempat viral di media sosial setelah keluhan wisatawan diunggah di media sosial.(Usa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X