Kecanduan Judi, Sales Curi Uang Rp 45 Juta

photo author
- Selasa, 27 April 2021 | 09:27 WIB
26judi
26judi

MLATI (MERAPI)- Gara-gara kecanduan judi online, seorang sales mesin kopi berinisial AH (37) warga Pajangan Bantul nekat mencuri uang puluhan juta rupiah di kantor tempatnya bekerja, yakni sebuah kafe di kawasan Mlati, Sleman. Modusnya, pelaku menggondhol uang hasil penjualan mesin kopi dari konsumen. Setelah dilaporkan polisi, dia pun langsung ditangkap.
"Pelaku melakukan tindak pencurian di tempatnya bekerja. Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Mlati," kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto kepada wartawan, Senin (26/4).
Dikatakan Hariyanto, kasus itu berawal saat pelaku yang bekerja sebagai sales PT Bon Cafe, menjual mesin kopi merk Rancilio ke konsumen seharga Rp 55 juta pada bulan lalu. Namun oleh pelaku, uang hasil penjualan tak disetorkan ke kantor melainkan ditilep.

Bahkan untuk mengelabui pimpinannya, pelaku sengaja meminta konsumen membayar pembelian mesin kopi ke rekening pribadinya. Padahal seharusnya, pembayaran ditransfer ke rekening perusahaan.
"Untuk memuluskan aksinya, pelaku meminta pada konsumen agar uang ditransfer ke rekening pribadinya," kata Hariyanto.
Dijelaskan Hariyanto, untuk menghilangkan jejak, pelaku dengan sengaja mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening PT Bon Cafe, sehingga seolah-olah konsumen baru membayar uang mukanya saja. Sehingga total pelaku mengantongi uang Rp 45 juta.
"Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian mencaapi Rp 45 juta. Aksi pencurian itu diketahui saat perusahaan melakukan audit, ditemukan ada barang yang hilang tapi uang tidak masuk," ujar Kompol Haryanto.

Merasa dirugikan, PT Bon Cafe lantas melaporkan peristiwa penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ke Polsek Mlati. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas langsung mencurigai tersangka AH. Dia akhirnya ditangkap di wilayah Sleman.
"Modus pelaku adalah menjual mesin kopi tapi uang penjualan tidak disetorkan," tandasnya.
Kepada polisi, lanjut Kompol Hariyanto, pelaku mengaku nekat melakukan penggelapan karena desakan ekonomi. Selain itu, dia kecanduan bermain judi hingga nekat melakukan aksi penggelapan tersebut.
"Uang digunakan pelaku untuk bayar utang dan bermain judi online. Pelaku bekerja sebagai sales sudah satu tahun," tandasnya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(Shn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X