WARA RESAH, RUMAH PEMBUAT PETASAN DIGREBEK-Beli Obat Mercon 1 Kg Ditangkap Polisi

photo author
- Rabu, 14 April 2021 | 07:13 WIB
13ledak
13ledak

BANTUL (MERAPI)- Petugas Polsek Kasihan Bantul menggrebek rumah penjual obat petasan di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa (13/4). Sebelum disikat, petugas mendapat informasi jika warga dibuat resah dengan praktik jual beli obat petasan di Bangunjiwo itu karena pelaku menimbun obat mercon mengandung bahan peledak.
Kapolsek Kasihan Kompol Anton Nugroho Wibowo SH kepada wartawan kemarin menjelaskan, rumah yang digrebek petugas tersebut adalah milik Ma. "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kompol Anton Nugroho.
Dia menjelaskan, awalnya warga merasa resah karena jelang Ramadan lalu, Ma membeli bahan pembuat mercon untuk dijual kembali. Warga khawatir karena obat mercon mengandung bahan peledak. Dari laporan ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui Ma memang memroduksi mercon di dalam rumah. Kemarin siang, polisi pun langsung menggrebek rumah Ma.

Menurut Anton, dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti obat bahan pembuat mercon seberat sekitar 2,5 ons, selongsong mercon berbahan kertas berukuran sedang sebanyak 62 buah, bambu untuk membut selongsong petasan empat lonjor serta kertas pembuat selongsong mercon. Pemilik rumah pun kemudian dimintai keterangan secara intensif.
Anton mengungkapkan, sebelum digrebek petugas, satu pekan lalu Ma membeli obat petasan seberat 1 kg di Sleman seharga Rp 250 ribu. Setelah itu dijual lagi secara eceran dengan harga bervariasi antara Rp 25.000 hinggga Rp 30.000. "Merujuk keterangan dari pemilik rumah, sedikitnya dia sudah menjual 7 ons obat mercon lewat media sosial facebook," jelas Anton.

Untuk itu Anton mengimbau warga masyarakat untuk berhati-hati dan tak sembarangan bermain petasan di Bulan Ramadan ini. Sebab polisi akan menindak penyebaran petasan apalagi yang menimbulkan ledakan. "Petasan ini juga meresahkan masyarakat sehingga baiknya dihindari," tandasnya. (Roy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X