Tangkap 5 Pengedar, Polres Bantul Sita 5.484 Butir Pil Koplo

photo author
- Kamis, 18 Maret 2021 | 09:57 WIB
17koplo1
17koplo1

BANTUL (MERAPI)-Sebanyak 5 tersangka pengedar narkotika dan psikotropika berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bantul. Dari kelima pelaku petugas mengamankan 5.484 butir obat keras, tembakau gorila serta puluhan pil jenis Riklona dan Alprazolam.
"Kelima tersangka tersebut kami amankan sampai pertengahan Maret 2021 dari 3 kasus yang berbeda. Pelaku kami amankan setelah mengedarkan narkotika maupun psikotropika," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada SIK kepada wartawan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bantul, Rabu (17/3).
Disebutkan, kelima tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan terdiri dari MFAH (18), KPF (21), AF (21), CG (24) dan AS (22). Selama ini kelima pelaku diketahui sebagai pengedar narkotika maupun psikotropika.
Dari kasus yang terjadi, satu kasus penyalahgunaan obat keras berlambang huruf Y diamankan sebanyak 5.484 butir dari tiga pelaku yakni KPF, AF, dan CG. Sebelum tertangkap, ketiganya berhasil menjual 36.000 pil berlambang huruf Y ke orang lain.

Sementara tersangka MFAH diamankan petugas setelah tertangkap menjual tembakau gorila seberat 130,21 gram. Barang tersebut sebelumnya disimpan dalam bungkus kopi dan teh yang berada di tempat tinggalnya.
Sedangkan tersangka AS ditangkap dan diamkan karena mengedarkan 29 pil Alprazolam dan Riklona. Menurut AKP Archye Nevada SIK, para tersangka mengaku terpaksa menjadi pengedar karena iming-iming keuntungan yang besar. "Kebanyakan para pelaku melakukan pembelian secara online dan dijual kembali melalui media sosial," ujarnya.

Dari perbuatannya itu, tersangka KPF, AF, dan CG dijerat dengan pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Selanjutnya tersangka AS dikenai pasal 62 UU Psikotropika, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta. Sedangkan MFAH yang menjual tembakau gorila dijerat pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dengan denda Rp 8 miliar.(Usa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X