BPJS Ketenagakerjaan Yogya Sasar Peserta Koperasi dan UMKM

photo author
- Rabu, 24 Februari 2021 | 08:14 WIB
23bpjs
23bpjs


BANTUL (MERAPI) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Yogyakarta mulai menyusun rencana kerja untuk menyasar peserta perlindungan jaminan sosial pada sektor koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di seluruh kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta.
Langkah itu ditandai dengan penandatanganan FGD Rencana Kerja antara Kepala Dinas Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basir tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi dan UMKM se-DIY di galeri UKM Alra Bantul, Selasa (23/2).
"Kegiatan ini merupakan rujukan dari penandatanganan MoU oleh Gubernur DIY dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada 23 November 2020, tentang Pengawasan dan Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan se-DIY, dan telah ditindaklanjuti MoU dengan bupati semua kabupaten/kota di DIY," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Asri Basir.

Menurut Asri Basir, tidak ada penandatanganan MoU lagi dengan dinas-dinas terkait dalam implementasi MoU antara Gubernur dengan Dirut beberapa waktu lalu, namun langsung dalam bentuk rencana kerja, yang akan dieksekusi langsung lembaganya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Kami dapat informasi kalau koperasi dan UMKM itu kurang lebih sekitar 40 ribu di DIY, semoga nanti UMKM yang banyak menyerap pekerja itu dengan adanya kegiatan ini (perlindungan kerja) sudah bisa terkaver BPJS Ketenagakerjaan," kata Asri.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta sendiri tidak menargetkan berapa kepesertaan di sektor koperasi dan UMKM DIY termasuk pekerja lainnya, namun harapannya dan juga berupaya semua pekerja baik formal maupun informal dapat tarkever BPJS.
"Kalau target, kami tidak mengukur di situ, tapi kalau boleh seluruh pekerja formal informal se-DIY bisa terkaver, karena manfaatnya besar, artinya kalau terjadi sesuatu berarti secara langsung ada pengalihan tanggung jawab dari pimpinan perusahaan koperasi atau UKM ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DIY Wawan Harmawan mendukung kerja sama antara Dinas UKM dan Koperasi DIY dengan BPJS Ketenagakerjaan kaitan perlindungan atau jaminan keselamatan kerja bagi pekerja di sektor industri kreatif maupun usaha produksi. Apalagi, kata dia, saat ini para pengusaha sektor UKM mulai ada peningkatan mengenai kualitas produksi, sehingga harus diimbangi dengan upaya perlindungan keselamatan kerja.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X