Pengedar Upal Sukses Kelabui Penjual Udang, Gagal Tipu Bakul Mi

photo author
- Kamis, 22 Oktober 2020 | 07:34 WIB
21upal
21upal

WATES (MERAPI)- Polisi kembali mengamankan pelaku peredaran uang palsu di Pasar Bendungan Wates Kulonprogo. pelaku adalah Ny Sg (63) alias Sugi. Saat dimintai keterangan, ia membantah dan berdalih tertipu oleh seorang pembeli kambing di wilayahnya yang membayar dengan uang palsu itu.
Perempuan paruh baya warga Gebang Purworejo itu pun mengaku tidak mengetahui jika uang yang diterimanya saat menjual kambing merupakan uang palsu.
Kepada awak media, Rabu (21/10), Sugi bercerita kepemilikan uang palsu itu bermula saat dirinya kedatangan pembeli kambing pada pekan lalu. Ia kemudian menjual kambing miliknya dengan harga Rp 1 juta.

"Dia bayarnya pakai sembilan lembar pecahan seratus ribuan, sisanya pecahan nominal lain," kata Sugi saat dihadirkan dalam gelar perkara peredaran uang palsu di Mapolres Kulonprogo, kemarin.
Uang tersebut kemudian digunakan Sugi untuk berbelanja di Pasar Bendungan, pekan lalu. Ia berdalih akan pergi ke tempat anaknya di Blora, lalu mampir di Pasar Bendungan dengan cara menumpang ke angkutan umum.
Sesampainya di Pasar Bendungan sekira pukul 07.30 WIB, Sugi membeli udang seharga Rp 20.000 dan membayar menggunakan uang palsu pecahan seratus ribuan. Kembalian uang asli kemudian disimpannya di dalam tas. Setelahnya, Sugi beralih ke pedagang lain untuk membeli tiga bungkus mi kering dan dua saset kaldu bubuk dengan total belanjaan Rp 10.000. Ia kembali mengeluarkan uang palsu pecahan seratus ribuan.

Berbeda dengan pedagang sebelumnya yang berhasil dikelabui Sugi, pedagang kedua sempat mengecek keaslian uang tersebut. Kecurigaan pedagang itu pun terbukti. Uang yang digunakan Sugi untuk berbelanja adalah palsu. Ia kemudian meneriakkan uang palsu hingga mengundang perhatian pedagang dan pengunjung pasar. Sugi ditangkap petugas keamanan pasar lalu dibawa ke Polsek Wates.
"Saya tahu uang itu palsu ya pas di Polsek," kata Sugi.
Keterangan yang disampaikan Sugi disanggah Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan. Pihaknya menyimpulkan, Sugi telah mengetahui bahwa uang yang digunakannya untuk berbelanja adalah palsu. Hal itu terlihat dari caranya menggunakan uang tersebut saat berbelanja di pasar.
"Ketika beli udang Rp 20.000 lalu dapat kembalian Rp 80.000, seharusnya digunakan untuk membayar mi kering dan kaldu bubuk. Tapi ini dia justru pakai seratus ribuan lagi, padahal nilai belanjaannya hanya Rp 10.000," kata Sudarmawan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sembilan lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, uang asli yang merupakan kembalian belanja, dompet dan tas milik pelaku serta barang belanjaan. Sugi kemudian dijerat Pasal 244 atau 245 KUHP subsider Pasal 63 ayat 3 juncto Pasal 62 ayat 2 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Layanan Bank dan Non Bank, Bank Indonesia (BI) Cabang DIY, Kadek Budi Arsana mengatakan, saat ini barang bukti uang palsu yang diedarkan Sugi masih diteliti. Ciri-ciri mencolok dari uang palsu tersebut yakni nomor seri yang sama, warna lebih pudar serta kualitas kertasnya jauh lebih buruk daripada uang asli. Saat disinari ultraviolet kertasnya memancarkan cahaya.
"Kami minta masyarakat lebih waspada terutama terhadap pecahan besar karena lebih sering dipalsu. Jangan lupa mengecek keaslian uang dengan metode 3D yakni dilihat diraba dan diterawang," katanya. (Unt)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X