Pintu Tak Dikunci, 2 Rumah Dibobol Maling Dalam Sehari

photo author
- Senin, 12 Oktober 2020 | 09:26 WIB

NGEMPLAK (MERAPI)- Dalam sehari, pemuda penganguran SR (44) warga Hargosari, Tanjungsari, Gunungkidul sukses membobol dua rumah yang pintunya tak dikunci di wilayah Ngemplak, Sleman, Senin (5/10). Beberapa saat usai beraksi, dia ditangkap dan ditahan di Polsek Ngemplak, Sabtu (10/10). Dia disergap saat hendak menjual sepeda hasil kejahatannya.
Hingga kemarin, pelaku masih mendekam di sel tahanan Polsek Ngemplak, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, Jo pasal 65 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Pelaku ditangkap di tepi jalan daerah Ngemplak, saat akan menjual sepeda hasil curiannya," ucap Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hati Tulasmi SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sutriyono kepada wartawan, Minggu (11/10).
Dijelaskan, pelaku beraksi seorang diri pada pekan lalu. Dia mencari sasaran pencurian di wilayah Ngemplak. Saat sampai di depan rumah Bintang Rahma (22) warga Wedomartani, Ngemplak, pelaku melihat pintu rumah tak terkunci. Setelah memastikan kondisi aman, dia lantas masuk ke rumah korban dan mengambil dua handphone.
"Pintu rumah korban tidak dikunci, hanya diganjal dari dalam. Sehingga pelaku dengan mudah membuka pintu dengan cara didorong. Di tempat itu pelaku menggasak dua handphone," katanya.

Tidak puas dengan hasil yang didapat, pelaku yang tidak punya pekerjaan ini lantas kembali melakukan aksinya. Pelaku menyatroni rumah yang lokasinya berdekatan dengan rumah Bintang. Sama seperti rumah pertama, kondisi rumah korban juga tak dikunci. Dia berhasil mengambil dompet dan sepeda.
"Di TKP kedua ini, pintu juga tidak dikunci. Sehingga pelaku dengan mudah masuk dan mengambil dompet dan sepeda milik korban Reza Yoga (22), seorang mahasiswa," ujar Kompol Wiwik.
Akibat kejadian tersebut total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 5,1 juta. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku lantas membawa hasil curianya tersebut ke rumahnya dan rencananya akan dijual.
Aksi pencurian tersebut baru diketahui ketika korban akan menggunakan handphone namun sudah tidak ada di tempatnya. Selanjutnya ibu korban Reza yakni Juwariyah (44) melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Ngemplak.

Mendapat laporan adanya pencurian, dengan dipimpin Ipda Sutriyono SH didampingi Panit Reskrim Ipda Sagimen, polisi melakukan penyelidikan di lapangan dengan melalukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Alhasil, berkat kesigapan aparat Reskrim Polsek Ngemplak, pelaku berhasil teridentifikasi. Dia kemduian dilacak dan diamankan di tepi jalan saat akan menjual sepeda MTB hasil curianya kepada seseorang.

"Hasil kejahatan pelaku masih dalam penguasaanya. Rencanaya memang akan dijual, tapi belum sempat menjual kita sudah amankan," kata Kompol Wiwik.
Kompol Wiwik juga mengimbau pada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan mengingat banyak ancaman kejahatan di masa pandemi corona ini. Dia mengatakan jangan menyepelekan situasi sekitar tempat tinggal, terlebih saat akan meninggalkan rumah maupun ditinggal tidur pun, pintu harus dikunci.
"Pelaku kejahatan melakukan aksinya karena ada kesempatan. Untuk itu masyarakat jangan lengah, pastikan keamanan diri di sekitar rumah dan lingkungan," pungkasnya.(Shn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X