Lalai Picu Tewasnya 10 Siswi, 3 Pembina Pramuka Divonis 1,5 Tahun

photo author
- Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:35 WIB
24sidang1
24sidang1

SLEMAN (MERAPI) -Tiga terdakwa pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman masing-masing Isfan Yoppy Andrian (36), Danang Dewo Subroto (58) dan Riyanto (58) masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (24/8). Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukanya tindak pidana karena kealpaan menyebabkan 10 siswi SMPN 1 Turi Sleman meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka-luka dalam tragedi susur Sungai Sempor sebagimana pasal 359 KUHP dan pasal 360 ayat 2 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Anas Mustaqim SH MHum lebih ringan dari tuntutan jaksa Sihid Inugraha SH yang awalnya menurut agar para terdakwa dihukum masing-masing 2 tahun penjara. Dalam sidang yang digelar secara terpisah tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

"Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kami masih menyatakan pikir-pikir. Untuk itu kami diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau banding," ujar Safiudin SH CN, salah satu penasihat hukum Danang Dewo Subroto kepada wartawan usai sidang.
Hal-hal yang meringankan hukuman, sebut hakim, terdakwa berterus terang, menyesal dan telah meminta maaf serta memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dan belum pernah dihukum sebelumnya. Sementara hal yang memberatkan, akibat kelalaian para terdakwa menyebabkan 10 siswi SMPN 1 Turi Sleman tewas dan sebagian menderita luka-luka.
Sebagimana amar putusan hakim terungkap, kegiatan susur sungai Sempor di Donokerto Turi Sleman digelar pada 21 Februari 2020 pukul 13.30. Susur sungai dilakukan sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler pramuka di SMPN 1 Turi untuk kelas VII dan VII. Kegiatan susur sungai Sempor yang dipimpin ketiga terdakwa sebagai pembina itu diikuti sekitar 249 siswa.

Saat kegiatan susur sungai tersebut sebenarnya cuaca sudah mendung dan hendak turun hujan. Tetapi kegiatan tersebut tetap dilakukan. Saat para siswa berada di dalam sungai sekitar pukul 15.30 terjadi hujan di hulu yang menyebabkan arus sungai meluap.
Sehingga tanpa disadari kejadian itu menyebabkan para siswa terseret arus hingga 10 siswi ditemukan dalam keadaan tewas. Padahal kegiatan susur sungai yang dilakukan di musim hujan sangat berbahaya bagi para siswa. Tetapi para terdakwa sebagai pembina tidak memperhatikan hal tersebut hingga menimbulkan korban jiwa. Perbuatan mereka pun dianggap lalai.(Usa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X