DEPOK(MERAPI)- Setelah setahun buron, pencuri sepeda motor yang melarikan diri dari dalam sel tahanan Polsek Depok Timur, NR (23) warga Srimartani, Piyungan, Bantul berhasil diringkus kembali, Jumat (21/8) sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku dibekuk saat sembunyi di rumah saudaranya di Bogor.
Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik di Polsek Depok Timur.
"Benar tersangka sudah diamankan. Tersangka kabur dari penjara setahun lalu, kemarin tersangka ditangkap di Bogor," beber Kompol Suhadi.
Dikatan Kompol Suhadi, tersangka berhasil kabur dari dalam penjara dengan cara menjebol eternit pada 5 Juli 2019 malam.
Setelah berhasil melarikan diri, tersangka lantas pergi ke Bogor di rumah saudaranya dengan menggunakan kendaraan umum. Selama setahun lebih, tersangka ini berhasil bersembunyi mengelabui pengejaran petugas. Polisi mengetahui persembunyian pelaku dari penelusuran sejumlah pihak, termasuk keluarga dan kerabatnya. Baru pertengahan Agustus lalu, pelaku dikethui berada di Bogor.
"Di Bogor tersangka tinggal di rumah saudaranya. Selama dalam pelarian, ia bantu-bantu saudaranya bekerja," katanya.
Iptu Aldhino menambahkan, tersangka dibekuk setelah menggasak sepeda motor Honda Vario milik Rifki Setya (25) warga Kentungan Condongcatur Depok. Saat itu korban memarkir kendaraan di Warung Soto di daerah Kentungan, 29 April 2019.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian yang dialami ke Polsek Depok Timur. Dari Laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan, sepeda motor sudah digadaikan tersangka di daerah Bekasi dan hingga saat ini masih dalam pencarian. Uang hasil menggadaikan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli handphone.
"Saat ini motor belum berhasil kita temukan, masih dalam pencarian, kita amankan handpone sebagai barang bukti," ucap Iptu Aldhino.
Atas perbuatannya saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(Shn)