Paket Narkoba Dilempar ke Dalam Lapas Pakem

photo author
- Sabtu, 4 Juli 2020 | 08:03 WIB
03narkoba
03narkoba

PAKEM (MERAPI)- Upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta berhasil digagalkan, Kamis (2/7) malam. Modus pelaku yakni dengan cara melempar paket narkoba ke dalam Lapas Narkotika. Hingga Jumat (3/7), petugas masih memburu pelempar narkoba itu dan siapa napi yang dituju.
"Ini (penyelundupan narkoba) sudah yang ketiga kalinya. Terakhir, Kamis malam. Modus yang dilakukan yakni dengan cara melemparkan barang ke area lapas," ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Y Waskito kepada wartawan kemarin.
Dia menambahkan, penyelundupan barang terlarang tersebut dilakukan dalam periode 20 Juni-2 Juli 2020. Waskito menjelaskan dari tiga kali temuan itu, pihaknya mendapati barang bukti berupa psikotropika, ponsel dan sim card.

"Pertama kita dapatkan 950 butir pil eximer, kedua 85 butir calmlet, 966 butir eximer dan dua unit ponsel. Terakhir kita temukan tembakau gorila, 17 paket kecil tembakau gorila, 1 methoxamine, 14 alprazolam dan sim card," ucapnya.
Waskito mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara melempar dari luar pagar. Tinggi pagar berkisar antara 4-5 meter. Namun, lemparan itu tidak sampai menemui sasaran dan jatuh di area brandgang.
"Modusnya dengan cara dilempar dari luar pagar. Kemarin temuannya di area luar atau kalau kami menyebut areanya dengan sebutan brandgang yaitu antara pagar lapas dan tembok dalam, tepatnya di sisi timur," bebernya.

Saat ditemukan, kata dia, obat terlarang itu dibungkus dalam satu paket, kemudian dibentuk menyerupai bola dan diberi pemberat. Selanjutnya dilempar ke dalam Lapas. Saat ini petugas masih memburu para pelaku yang melempar.
"Lapas Pakem ini berada di tengah permukiman dikelilingi rumah sehingga rawan. Oleh karena itu, kita terus melakukan kontrol untuk antisipasi kecolongan," tandasnya.
Waskito menambahakan, pihaknya juga masih melakukan penelusuran terkait pemilik paket itu. "Kami masih telusuri dengan mencari keterangan siapa pemiliknya karena ini barang tak bertuan," pungkasnya.(Shn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X