MLATI (MERAPI)-Gara-gara terpengaruh minuman keras, dua orang pemuda ngamuk di sebuah tempat hiburan malam di Jalan Magelang, Sinduadi, Mlati, Sleman, Rabu (17/6). Mereka menganiaya sejumlah orang hingga merusak mobil. Kedua pelaku pun akhirnya dibekuk polisi, Kamis (18/6).
Menurut keterangan, dua pelaku yang diamankan yakni TY (33) warga Semawung, Sumberrejo, Tempel, Sleman dan BY (28) warga Perum Sedayu, Argorejo, Bantul. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Mlati, Sleman.
"Pelaku ini kita amankan di tepi jalan daerah Jombor. Pelaku langsung mengakui perbuatannya saat kita tunjukkan barang bukti," kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanta melalui Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Cahyanto kepada wartawan kemarin.
Diungkapakan, peristiwa itu bermula saat korban Budi Achmad Irawan (32) asal Krajan, Bandongan, Magelang, sedang karaoke bersama 6 temannya, Selasa (16/6) malam. Lalu salah satu teman korban, mengajak dua pelaku untuk bergabung. Kedua pelaku pun tak keberatan.
Saat itu mereka tengah terpengeruh minuman keras. Di tengah asik berkaraoke, terjadi kesalahpahaman dan keributan antara kedua pelaku dengan korban. Kendati demikian, keributan tersebut bisa diredam namun. Korban memutuskan untuk pulang. "Mereka keluar dari lokasi karaoke secara bersama-sama, namun saat di parkiran keributan kembali terjadi," katanya.
Keributan dipicu saat pelaku YT mendorong korban hingga terjatuh. Nampaknya dia masih dendam dengan apa yang terjadi di dalam ruangan karaoke. Selanjutnya, pelaku BY langsung mengeluarkan stik besi. Teman-teman korban berusaha menahan, tapi tidak berhasil bahkan hingga mereka terjatuh. Pelaku tetap mengamuk dengan senjata besi itu.
"Bahkan salah satu teman korban bernama Anissa yang terjatuh mengalami luka di bagian paha dan betis bagian belakang sebelah kanan," ungkap Iptu Dwi.
Saat melihat korban yang sendirian, pelaku BY langsung mengayunkan stik besi yang dibawa ke arah kepala korban, beruntung bisa ditangkis dengan tangan. Dari belakang, TY ikut menyerang dan memegangi jaket korban hingga dia tak bisa bergerak.
Sadar keselamatannya terancam, korban berlari menuju mobil yang dikemudikan temannya. Tidak terima dengan hal itu, BY terus mengejar dan melakukan pemukulan dengan stik besi ke arah mobil yang dikemudikan Bagus.
Setelah korban berhasil masuk, mobil langsung tancap gas ke arah utara. Sesampainya di Jombor, korban lantas melapor ke Polsek Mlati. Akibat pukulan itu kaca mobil kiri depan pecah dan serpihan kaca mengenai korban.
Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan korban serta saksi-saksi. Termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Jalan. Motif pelaku melakukan penganiayaan karena salah paham, terlebih mereka dalam pengaruh minuman keras," ucap Iptu Dwi.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal pasal 170 KUH Pidana sub pasal 351 KUH Pidana dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (Shn)