SLEMAN (MERAPI)-Tiga pembina Pramuka yang merupakan terdakwa kasus susur Sungai Sempor Donokerto, Turi, Sleman masing-masing RY (58), IYA (36) dan DDS (58) mulai diadili dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (15/6). Dalam perkara ini, ketiganya dinilai telah lalai dalam kegiatan susur sungai Sempor hingga menyebabkan 10 siswi SMPN 1 Turi Sleman tewas terbawa arus sungai yang meluap.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Sihid Inugraha SH diketahui, pada 21 Februari 2020 pukul 13.30 dilakukan kegiatan ekstrakurikuler pramuka di SMPN 1 Turi untuk kelas VII dan VII. Saat itu digelar kegiatan susur Sungai Sempor yang dipimpin ketiga terdakwa sebagai pembina yang diikuti sekitar 249 siswa.
Saat dilakukan kegiatan susur sungai tersebut sebenarnya cuaca sudah mendung. Tetapi kegiatan tersebut tetap dilakukan. Sehingga saat para siswa berada di dalam sungai sekitar pukul 15.30 terjadi hujan di hulu yang menyebabkan arus sungai meluap.
Dari kejadian tersebut para siswa terseret arus hingga menyebabkan 10 siswi ditemukan dalam keadaan tewas. Padahal kegiatan susur sungai yang dilakukan di musim hujan sangat berbahaya bagi para siswa. Tetapi para pembina tidak memperhatikan hal tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagai pembina pramuka itu dinilai tidak mentaati pedoman SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Pramuka. Karena selama ini ketiga terdakwa selaku pembina tidak pernah meminta izin baik ke pihak sekolah maupun orangtua. Selain itu juga sebelum kegiatan susur sungai dilakukan tidak pernah dilakukan survei ke lokasi.
Akibat kejadian susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi Sleman tersebut ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 359 KUHP jo pasal 360 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dalam pasal 359 disebutkan: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga majelis hakim diketuai Annas Mustaqim SH memerintahkan penuntut umum membuktikan dakwaannya.
Sementara Halimah Gunting SH dan Safiudin SH selaku kuasa hukum terdakwa DDS menyatakan, pihaknya siap membuktikan pertanggungjawaban terdakwa atas kejadian susur sungai Sempor. Apalagi terdakwa DDS bukanlah guru PNS tetapi hanya diperbantukan dalam kegiatan ekstrakurikuker pramuka.
"Saat kejadian, tugas terdakwa hanya sebagai juru foto dan berada di garis finis. Untuk itu kami siap untuk membela hak-hak hukum terdakwa dalam persidangan berikutnya," tegas Halimah. (C-5)