DEPOK (MERAPI)- Tim Resmob Polsek Depok Timur meringkus seorang perempuan muda, PR (30) asal Temanggung lantaran kepergok mencuri laptop milik seorang mahasiswa, Fransiakus Edi (21) asal Nabire, yang kos di Jalan Kalisari Raya, Kalisari, Condongcatur, Sleman. Setelah ditelusuri, pelaku ternyata merupakan mantan anggota polisi wanita. Usai dipecat, dia bingung tak punya uang hingga nekat jadi maling.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 14 juta. Sementara pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Depok Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku berhasil ditangkap teman korban di wilayah Condongcatur Depok," beber Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal kepada wartawan, Selasa (28/4).
Diungkapkan, kasus itu bermula saat pelaku berkeliling naik sepeda di sekitar Condongcatur pada akhir pekan lalu. Dia kemudian sampai di wilayah Jalan Kalisari. Sampai di kos-kosan korban, dia melihat mahasiswa itu tertidur di kamar sedangkan temannya tidur di ruang tamu. Laptop seharga Rp 14 juta milik korban dibiarkan tergeletak di meja.
Saat itu timbul niat pelaku untuk menggasak laptop itu. Dia lantas berlagak bertamu di kos korban dengan berucap 'permisi'. Setelah tak ada jawaban, barulah dia nekat masuk dan menggasak laptop korban.
Saat pelaku hendak keluar kompleks kos-kosan, barulah korban terbangun. Melihat pelaku keluar rumah sambil membawa laptop, dia pun langsung mengejar. Alhasil pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, oleh pelaku laptop ditaruh di keranjang bambu tempat pakaian kotor. Namun, korban dan teman-temannya berhasil menemukannya. Pelaku pun kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Timur.
"Kita masih dalami kasus pencurian ini, apakah masih ada TKP lain. Dalam menjalankan aksinya pelaku sendirian," kata Kompol Paridal. Dikatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku juga diketahui telah melakukan pencurian handphone di wilayah Depok Barat. Kendati demikian, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus pencurian yang dilakukan pelaku. Setelah dilacak, ternyata pelaku merupakan pecatan polisi. Namun penyidik belum mengetahui alasan pelaku dipecat dari kepolisian. Setelah dipecat itulah pelaku menganggur.
"Motif pencurian karena ekonomi, kasus lainnya masih didalami dan TKP lain masih dikembangkan di luar wilayah Yogya. Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pemcurian dengan hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Sementara itu pelaku PR mengaku sebelumnya tidak memiliki niat untuk mencuri. Saat berjalan di samping rumah kos korban, ia melihat salah satu pintu kamar kos terbuka, dan di dalam kamar melihat ada laptop.
"Secara spontan saya masuk ke dalam kamar melalui pintu. Saat mengambil laptop, kepergok penghuni rumah, saya langsung kabur," akunya.
Guna menghindari kejadian serupa, Kompol Paridal mengimbau pada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati. Pasalnya kejahatan bisa terjadi sewaktu-waktu dan ketika ada kelengahan dari pemiliknya.
"Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan, jangan lengah, pastikan rumah terkunci saat ditinggal dan jangan tinggalkan barang berharga sembarangan," imbaunya. (Shn)