2 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Nyusul Jadi Tersangka

photo author
- Selasa, 25 Februari 2020 | 06:16 WIB
21sungai
21sungai

DEPOK (MERAPI)- Penyidik Polres Sleman kembali menetapkan tersangka atas meninggalnya 10 orang Siswa SMPN 1 Turi saat kegiatan pramuka susur Sungai Sempor, Senin (24/2). Kali ini, dua pembina pramuka ditetapkan jadi tersangka menyusul satu tersangka yang terlebih dulu ditahan. Dengan penetapan ini, saat ini jumlah tersangka dalam kasus itu mencapai 3 orang.
Kedua pelaku yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial DS (58) warga Baransari, Sardonoharjo, Ngaglik dan RY (58) status PNS warga Dukuhsari, Wonokerto, Turi. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan.
"Benar dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan pembina pramuka," beber Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto kepada wartawan, kemarin.

Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 orang saksi. Saksi itu berasal dari 7 pembina pramuka, 3 anggota Kwarcab, 3 warga/pengelola wisata, 2 siswa selamat, kepala sekolah dan 6 orangtua korban.
"Tadi siang (kemarin) sudah dilakukan gelar perkara, dan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial DS dan RY," katanya.
Dikatakan, tersangka RY merupakan ketua gugus depan pramuka di sekolah tersebut. Dia tak berada di lokasi saat kejadian itu, melainkan berada di sekolah menunggu siswa kembali dari sungai.
Sebelumnya, penyidik menetapkan seorang pembina pramuka berinisial IY (36) warga Caturharjo Sleman. Penetapan tersangka lantaran dalam kegiatan ini banyak nyawa yang menjadi korban akibat kelalaian.

Menurut Kombes Yuliyanto, tersangka IY ikut datang ke lokasi mengantar para siswa. Namun karena ada keperluan, ia meninggalkan TKP susur sungai dan kembali setelah ditelepon salah satu siswa kalau peserta susur sungai hanyut.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menghilangkan nyawa seseorang, dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka luka seseorang dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kombes Yuliyanto menambahkan, setelah kejadian itu, Polda DIY menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang selamat dan 10 keluarga korban yang mengalami musibah tersebut.
"Kegiatan trauma healing oleh Polda DIY sering dilakukan di setiap peristiwa yang memerlukan kehadiran psikolog. Apalagi peristiwa ini menimbulkan trauma dan segera mendapatkan penanganan," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Psikologi Biro SDM Polda DIY AKBP Sulistiyono menambahkan, pendampingan dilakukan pada keluarga korban dan siswa.
"Tim psikolog dari Polda DIY telah terjun ke lapangan untuk melakukan pendampingan ke keluarga korban," ujar AKBP Sulistiyono.
Menurut rencana, kegiatan pendampingan ini bersama tim relawan lain akan berlangsung selama empat hari kedepan hingga Kamis (27/2). (Shn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X