Ayah Korban Susur Sungai: Tersangkanya, Kok Cuma 1

photo author
- Senin, 24 Februari 2020 | 07:27 WIB
23sempor3
23sempor3

TURI (MERAPI)- Polda DIY menetapkan pembina Pramuka SMPN 1 Turi, IY sebagai tersangka susur sungai maut yang menewaskan 10 siswa. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah. Di sisi lain keluarga korban berharap ada tambahan tersangka mengingat banyak yang bertanggungjawab dalam kegiatan itu.
Ayah Khoirunnisa NS (12), salah satu korban tewas dalam tragedi itu, M Dedi warga Dusun Karanggawang, Girikerto, Turi, Sleman mengaku menyerahkan proses hukum kasus ini kepada polisi. Dia berharap polisi bisa mengusutnya secara tuntas. "Kalau untuk proses hukum, saya serahkan kepada yang berwajib. Kemarin saya dengar berita sudah ada yang jadi tersangka, tapi kenapa hanya satu. Padahal ada pembina lain yang terlibat," ujarnya kepada Merapi

, Minggu (23/2). Khoirunissa ditemukan tewas beberapa jam usai tragedi itu, Jumat (21/2) lalu. Jenazahnya kemudian dimakamkan pada Sabtu (22/2).

Wakapolda DIY Brigjen Pol Karyoto menambahkan, penyidik masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait musibah yang menimpa ratusan pelajar SMP N 1 Turi, saat kegiatan pramuka susur sungai Sempor, Jumat (21/2).
Sementara ini kepolisian sudah menetapkan IY (36) warga Caturharjo, Sleman sebagai tersangka kasus meninggalnya 10 siswa SMPN 1 Turi. IY merupakan salah satu dari 7 pembina pramuka yang ikut dalam kegiatan tersebut.
"Tersangka IY merupakan PNS di sekolah itu, statusnya PNS. Siapa yang berhak bertanggung jawab di dalam kegiatan ini masih kita dalami. Termasuk sekolah yang mempunyai kegiatan itu," ujar Brigjen Pol Karyoto.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, penyidik Polres Sleman dan Polda DIY sudah memeriksa 13 orang saksi dan bertambah menjadi 15 orang. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti-bukti yang cukup.

"Saksi bertambah menjadi 15 orang. Sebanyak 7 orang dari pembina pramuka, 3 orang saksi dari Kwartir Cabang (Kwarcab), 3 orang dari warga setempat, dan dua siswa dari SMPN 1 Turi," katanya.
Penetapan tersangka, ujar dia dilakukan lantaran dalam kegiatan ini banyak nyawa yang menjadi korban akibat kelalaian dan harus ada penanggungjawabnya. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam musibah ini.
"Masih pendalaman, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Seorang dewan pembina seharusnya punya wawasan lebih paham dibanding yang lain atas manajemen bahaya," katanya.
Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tersangka sudah resmi ditahan sejak Sabtu (22/2) sekitar pukul 22.30 WIB di Polres Sleman," kata Kombes Pol Yuliyanto.

Sementara itu, setelah dilakukan pencarian selama tiga hari, dua korban terakhir susur sungai Sempor akhirnya ditemukan, Minggu (23/2) pagi. Dua korban itu yakni Yashinta Bunga dan Zahra Imelda warga Turi, Sleman. Dengan demikian, total korban tewas menjadi 10 orang dan 239 lain selamat.
Kedua jenazah korban berhasil ditemukan di tempat yang sama di DAM Matras sekitar 400 meter dari lokasi kejadian. Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara sebelum akhirnya diserahkan ke pihak keluarga.
Kombes Pol Yulianto menjelaskan, Yashinta Bunga ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB dan Zahra Imelda ditemukan dua jam kemudian tepatnya pukul 07.05 WIB.

"Jenazah sudah dimandikan, dikafani dan dimasukkan ke dalam peti. Kemudian diserahkan ke pihak keluarga," katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi, Sleman dihantam banjir Sungai Sempor saat mengikuti kegiatan susur sungai pada Jumat (21/2) lalu. Setelah dilakukan operasi selama tiga hari, 10 korban ditemukan tewas.
(Shn/C-8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X