KASIHAN (MERAPI) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja sama dengan PKBH FH UMY menyelenggarakan diskusi terbatas atau FGD dengan tema Pembangunan Jejaring Pengaduan Komnas HAM Di Provinsi DIY yang diselenggarakan di Ruang sidang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan bekal peserta saat mendampingi masyarakat terkait kasus pelanggaran HAM.
FGD tersebut dihadiri narasumber Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah, Dekan FH UMY Dr Trisno Raharjo dan perwakilan LBH dan LSM yang berada di Yogyakarta. "Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak berdiri pada 1993 hingga saat ini menerima 2.000 sampai 5.000 pengaduan tiap tahunnya," ujar Hairansyah usai acara, Sabtu (26/10).
Sementara untuk Provinsi DIY sendiri pada tahun 2017 terdapat sebanyak 56 aduan, 2018 terdapat 47 aduan dan 2019 terdapat 31 aduan. Pengaduan tersebut meliputi pelanggaran HAM mulai dari urusan kekerasan rumah tangga hingga pengaduan mengenai kekerasan dengan sesama teman.
Disebutkan, yang menjadi pertimbangan Komnas HAM dalam penanganan kasus salah satunya ditinjau dari apakah pengaduan tersebut sudah ditangani pihak berwenang atau belum dan apakah sudah memenuhi standar-standar pelanggaran HAM. Dalam proses pengaduan, identitas pengadu akan dijamin kerahasiaannya oleh pihak Komnas HAM kecuali memang nanti dalam proses penanganan memerlukan mediasi dengan pihak yang diadukan.
Usai mengikuti diskusi FGD diharapkan para peserta dapat membimbing masyarakat mengenai tindakan apa yang harus dilakukan. Sehingga ketika kasus masuk ke Komnas HAM dapat memenuhi kualifikasi dan segera ditindaklanjuti. "Karena mengingat banyaknya kasus yang masuk tidak memenuhi kualifikasi sehingga menunda proses sehingga aduan harus selektif dan memenuhi kualifikasi," tegasnya. (C-5)