BANGUNTAPAN (MERAPI) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD Ikadin) DIY, Moelyadi SH MH CLA menilai advokat sebagai pemberi jasa hukum merupakan profesi yang mulia atau officium nobile. Untuk itu advokat dituntut tetap berpegang teguh pada kode etik profesi.
"Untuk itu sebelum diangkat advokat anggota Ikadin dilakukan dengan pembekalan dan refreshing. Hal ini bertujuan agar advokat Ikadin memiliki bobot nilai etika lebih tinggi dari advokat lainnya," ujar Moelyadi di sela pengangkatan advokat Ikadin di Hotel Grand Dafam Rohan Banguntapan Bantul, Selasa (3/9).
Pembekalan meliputi materi kode etik advokat profesional, peran dan fungsi organisasi advokat dan loyalitas advokat Ikadin. Untuk mewujudkan advokat yang beretika, setiap anggota harus mengikuti dan lulus pendidikan kemahiran advokat dengan menekankan materi kode etik. "Advokat Ikadin bukan mencari pekerjaan.
Tetapi menjadi advokat profesional, menjiwai pekerjaan advokat sebagai officium nobile," lanjut Moelyadi.
Ketua Panitia Pengangkatan Advokat Ikadin DIY, Tri Saputra Manalu SH mengatakan, melalui pengangkatan advokat dengan tema “Mempererat Persaudaraan dan Meningkatkan Eksistensi Organisasi Advokat Ikadin yang Berintegritas, Loyal dan Beradab” mencoba menjawab kegelisahan terrsebut. Sebelum pengangkatan advokat Ikadin, diawali pembekalan peserta meliputi Peran dan Fungsi Organisasi Advokat disampaikan Wartono Wirja Saputra SH MH, Kode Etik oleh Moelyadi SH MH CLA dan Loyalitas Advokat Ikadin disampaikan H Ramdlon Naning SH MSi MM. (C-5)