313 Peserta Ikut UPA Peradi

photo author
- Minggu, 16 Desember 2018 | 20:48 WIB

 
-
Para pengurus DPC Peradi saat menghadiri UPA Peradi di Kampus FH UII Yogyakarta.(MERAPI-YUSRON MUSTAQIM) YOGYA (MERAPI) - Sebanyak 313 peserta mengikuti ujian profesi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (UPA Peradi) di Kampus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, Sabtu (15/12). UPA ini digelar sebagai syarat bagi calon advokat sebelum dilantik dan diangkat sebagai advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi. "Melalui UPA ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas perolehan nilai kelulusan dengan ambang batas nilai rata-rata 7+," ujar Ketua DPC Peradi Wonosari, Suyanto Siregar SH kepada wartawan di sela-sela kegiatan. Disebutkan, peserta UPA yang lulus dapat mengikuti magang dan menjadi advokat masing-masing DPC Peradi se-DIY dan sebagian Jawa Tengah. Untuk itu ketika nanti masuk menjadi anggota Peradi secara otomatis akan masuk menjadi anggota di kabupaten/kota sesuai domisili atau KTP masing-masing. Sementara Ketua UPA DPN Peradi, H Shalih Mangara Sitompul SH MH mengapresiasi atas terselaksananya UPA Peradi se-DIY. Untuk tahun ini UPA memang digelar serentak di 34 provinsi di Indonesia. Untuk pengurus DPC Peradi di DIY tercatat jumlah peserta cukup banyak. Hal ini menunjukkan keinginan masyarakat khususnya alumni fakultas hukum untuk menjadi advokat tergolong tinggi. Bahkan UPA kali ini dihadiri lima pengurus DPC Peradi se-DIY yakni Ketua DPC Peradi Kota Yogya Irsyad Thamrin SH MH, Ketua DPC Sleman Hariyanto SH, Ketua DPC Bantul Jayaputra Arsyad SH, Ketua DPC Wonosari Suyanto Siregar SH, Ketua DPC Kulonprogo Sidik Purnomo SH dan Ketua DPC Magelang Dwi Sigit Suprihono SH. Dari para peserta UPA sendiri kebanyakan anak muda yang lulus kuliah. Dengan begitu dapat dilihat profesi advokat saat ini banyak diminati kalangan muda terutama lulusan sarjana hukum. Meski selama ini untuk masuk menjadi anggota Peradi pimpinan Dr Fauzi Yusuf Hasibuan SH sangat berat tetapi tidak menyurutkan calon anggota untuk setia menjalani setiap tahapan seleksi yang dilakukan. (C-5)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X