GELAR PPA DI FH UNIVERSITAS JANABADRA- DPC Peradi se-DIY Bekali Calon Advokat

photo author
- Minggu, 2 Desember 2018 | 20:12 WIB

-
Para calon advokat Peradi saat mengikuti PPA di Kampus FH Universitas Janabadra Yogyakarta. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM) YOGYA (MERAPI) - Lima pengurus DPC Peradi se-DIY bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Janabadra Yogyakarta menggelar Pembekalan Profesi Advokat (PPA) di Kampus FH Universitas Janabadra Timoho Yogya, Sabtu (1/12). PPA ini diadakan untuk memberikan bekal bagi calon advokat Peradi sebelum dilantik dan disumpah di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Ketua Panitia PPA, Detktri Badhiron SH mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan kedua yang sebelumnya diadakan pada Februari lalu. "Untuk PPA kali ini kami adakan sebagai persiapan pelantikan pada bulan Januari besok," ujar Detktri kepada wartawan di sela-sela PPA. Disebutkan, PPA sendiri sebagai syarat calon advokat untuk menjadi anggota di DPC Peradi di DIY. Materi yang disampaikan antara lain personal branding, public speaking, kode etik profesi, manajemen kantor sampai organisasi Peradi. Sementara Ketua DPC Peradi Wonosari, Suyanto Siregar SH menambahkan, tujuan diadakan PPA ini untuk menanamkan nilai-nilai kode etik bagi calon advokat. Sehingga nantinya saat menjadi advokat tidak salah dalam menjalankan profesi baik tugas litigasi maupun non litigasi termasuk dalam berhadapan dengan teman sejawat. Jadi profesi advokat adalah profesi yang sangat kompleks. Karena advokat tak sebagai salah satu penegak hukum yang sejajar dengan penegak hukum lain tetapi dapat menangani segala macam hukum. Apalagi tugas advokat melayani hajat hidup orang banyak yang memiliki masalah sangat kompleks. "Saat ini masalah hukum tak hanya pidana dan perdata tetapi ada juga hukum perburuhan, pertanian, lingkungan hidup, perindustrian, perdagangan termasuk dunia teknologi informasi," lanjut Suyanto menjelaskan. Dengan mengikuti PPA, calon advokat lebih siap secara mental. Kali ini peserta PPA lumayan banyak ada sekitar 80 orang. Untuk menjadi peserta PPA sebelumnya telah ikut PKPA dan lulus ujian selanjutnya akan dilantik dan disumpah sebagai advokat. (C-5)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X