-
ilustrasi
WONOSARI (MERAPI) – Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul, Polda DIY kembali meringkus dua
orang pemuda KT (22) warga Kabupaten Sleman dan Gra (20) warga Semanu, Gunungkidul diduga
pengedar psikotropika Selasa (13/11). KT maupun Gra yang saat ini ditetapkan sebagai
tersangka masih terus diperiksa secara intensif.
“Kita berhasil menangkap tersangka dari informasi 2 orang yang diduga pengguna psikotropika ini,”
kata Kasat Resnarkoba, AKP Tri Wibowo SH Selasa (13/11).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika kepolisian melakukan patroli di wilayah Kecamatan Semin
dan di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai terlibat
penyalahgunaan narkoba. Dari kedua orang ini polisi mendapat informasi yang mengarah kepada
tersangka KT dan Gra yang diduga sebagai pengedar dan penyalahguna narkoba. Dari informasi itu
polisi kemudian melakukan penelusuran di rumah GRA (20) warga Kecamatan Semanu. Dari
tersangka ini polisi berhasil mengamankan 68 butir pil warna putih berlogo Y, uang tunai
senilai Rp 80.000 yang diduga merupakan hasil penjualan psikotropika.
Tidak hanya sampai di situ, petugas kemudian mengembangkan kasus itu sampai ke wilayah Sleman,
dan berhasil meringkus tersangka KT (22) yang saat itu tengah berada di wilayah Kecamatan
Mlati, Sleman. Dari tersangka KT polisi mendapatkan lebih banyak barang bukti. Yakni 480 butir
pil warna putih berlogo Y, uang tunai Rp 2,5 juta serta 1 unit ponsel yang sering digunakan
untuk transaksi. Kedua tersangka penyalahguanaan narkotika dan psikotropika itu akan dijerat
dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Kedua tersangka sudah kami amankan dan kini menjalani proses
hukum,” terangnya.(Pur)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi