-
ilustrasi
DEPOK (MERAPI)- Seorang pemuda berinisial IW (27) warga Maluku yang tinggal di rumah kos di
Condorcatur ditangkap jajaran Diresnarkoba Polda DIY. Ia ditangkap lantaran kedapatan menjadi
kurir sabu. Sementara sang bandar masih diburu.
Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Wisnu Widarto, melalui Kepala Bagian Operasional
Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Mardiyono menjelaskan dari tangan pelaku polisi menyita delapan
paket sabu. Kini pelaku sudah ditahan di Polda DIY.
Menurut Mardiyono, penangkapan IW bermula dari anggota Polda DIY yang melakukan patroli melihat
kerumunan di daerah casa grande. Setelah dicek ternyata pemuda-pemuda tersebut sedang menungu
pelaku mengantarkan pesanan tembakau gorila.
Berbekal informasi tersebut, petugas lantas melacak keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil
diamankan di rumah kos yang berada di Condongcatur Sleman beserta barang bukti 4 paket sabu.
"4 paket sabu lainnya sudah ditinggal pelaku di tempat yang ditentukan, jadi pembeli tinggal
mengambilnya," kata Mardiyono, Rabu (31/10).
Kepasa petugas IW mengaku sudah tiga bulan menjadi kurir sabu, sekali meletakkan sabu pelaku
mendapatkan upah Rp 50 ribu. Untuk melancarkan aksinya pelaku dipandu oleh orang yang menjadi
bandar melalui media sosial facebook.
"Jadi pelaku ini tinggal ngantar paket sabu saja, sedangkan yang mencari order masih kita buru.
Pelaku mendapat bayaran dengan cara ditransfer," tandasnya.
Menurut Mardiyono selain menjadi kurir sabu, IW juga mengonsunsi sabu sendiri, kini polisi masih
mengejar bandar di atasnya. "Pelaku kita jerat Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Shn)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi