POLDA DIY SITA 8 PAKET SABU- Kurir Sabu Dibekuk, Bandar Diburu

photo author
- Rabu, 31 Oktober 2018 | 19:58 WIB

 
-
ilustrasi DEPOK (MERAPI)- Seorang pemuda berinisial IW (27) warga Maluku yang tinggal di rumah kos di Condorcatur ditangkap jajaran Diresnarkoba Polda DIY. Ia ditangkap lantaran kedapatan menjadi kurir sabu. Sementara sang bandar masih diburu. Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Wisnu Widarto, melalui Kepala Bagian Operasional Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Mardiyono menjelaskan dari tangan pelaku polisi menyita delapan paket sabu. Kini pelaku sudah ditahan di Polda DIY. Menurut Mardiyono, penangkapan IW bermula dari anggota Polda DIY yang melakukan patroli melihat kerumunan di daerah casa grande. Setelah dicek ternyata pemuda-pemuda tersebut sedang menungu pelaku mengantarkan pesanan tembakau gorila. Berbekal informasi tersebut, petugas lantas melacak keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil diamankan di rumah kos yang berada di Condongcatur Sleman beserta barang bukti 4 paket sabu. "4 paket sabu lainnya sudah ditinggal pelaku di tempat yang ditentukan, jadi pembeli tinggal mengambilnya," kata Mardiyono, Rabu (31/10). Kepasa petugas IW mengaku sudah tiga bulan menjadi kurir sabu, sekali meletakkan sabu pelaku mendapatkan upah Rp 50 ribu. Untuk melancarkan aksinya pelaku dipandu oleh orang yang menjadi bandar melalui media sosial facebook. "Jadi pelaku ini tinggal ngantar paket sabu saja, sedangkan yang mencari order masih kita buru. Pelaku mendapat bayaran dengan cara ditransfer," tandasnya. Menurut Mardiyono selain menjadi kurir sabu, IW juga mengonsunsi sabu sendiri, kini polisi masih mengejar bandar di atasnya. "Pelaku kita jerat Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Shn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X