5 PASANGAN BERHASIL DIAMANKAN- Pasangan Selingkuh Kabur ke Perbukitan

photo author
- Rabu, 17 Oktober 2018 | 09:00 WIB

 
-
ilustrasi WONOSARI (MERAPI) –Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY dan Gunungkidul menggelar razia terhadap puluhan hotel di Desa Girijati, Kecamatan Purwosari,Gunungkidul dan berhasil mengamankan lima pasangan tidak resmi diduga selingkuh. Dalam razia tersebut terdapat sejumlah pasangan lolos dan melarikan diri dari sergapan petugas. Mereka yang diamankan tersebut berusia antara 20-60 tahun. Mereka yakni, IDM (60) warga Yogyakarta, Ny SR (48) warga Yogyakarta, ST (26) warga Bantul, Tt (25) warga Karanganyar Jawa Tengah, LB (26) warga Bantul, Ny RT (29) warga Gunungkidul, SR (33) warga Bantul, Ny AT (32) warga Bantul, WT (24) warga Gunungkidul dan EW (32) warga Bantul. “Ke sepuluh orang itu kita lakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Gunungkidul, Sutrisno, Selasa (16/10) siang. Informasi yang berhasil dihimpun, razia dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas yang datang menggunakan mobil dan truk kemudian merazia sejumlah penginapan dan hotel di wilayah Kecamatan Purwosari, Gunungkidul berbatasan langsung dengan Kabupaten Bantul. Kedatangan petugas secara serentak membuat sejumlah tamu hotel kalang kabut. Beberapa di antaranya berhasil melarikan diri di kebun dan perbukitan di belakang hotel. Namun dari sejumlah tamu hotel yang tidak sempat melarikan diri akhirnya didata dan dilakukan pembinaan. “Dari data itu ada dua pasang mahasiswa dan keduanya mengaku bukan pasangan resmi,” imbuhnya. Ke-10 orang yang berhasil diamankan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Sat Pol PP DIY untuk dilakukan pembinaan. Para pasangan tidak resmi itu dinyatakan melanggar Perda No 18 tahun 1954 tentang larangan kegiatan prostitusi di tempat umum. Pembinaan dilakukan agar ada efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sedangkan dalam pembinaan dilibatkan pihak keluarganya masing-masing dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (Pur)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X