-
Dari kiri: Ujang Kamaludin dan Winarta memberi keterangan pers. (MERAPI-AWAN TURSENO)
DEPOK (MERAPI) - Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY menilai, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah DIY masih belum berpihak kepada kaum disabilitas. Berdasarkan formasi yang dibuka, kaum disabilitas hanya mendapatkan kesempatan di bawah dua persen dari CPNS yang diterima.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Layanan Pengaduan, Winarta menjelaskan, berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas pasal 53 ayat 1 menjabarkan, pemerintah, pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Undang-undangnya sudah jelas. Tetapi kenyataanya, di Pemda DIY serta kabupaten/kota hanya menerima di bawah 2 persen. Itupun dengan syarat tertentu,” ungkap Winarta kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/10).
Berdasarkan data yang diterima, Pemda DIY menerima 776 orang dengan formasi jumlah penyandang disabilitas hanya 8 orang atau sekitar 1,04 persen. Sleman, dari 628 CPNS hanya 7 formasi disabilitas setara 1,12 persen. Yogyakarta, 356 hanya 6 penyandang disabilitas atau 1,69 persen.
Untuk Kabupaten Bantul, 565 hanya 6 bagi penyandang disabilitas yaitu 1,06 persen, Kulonprogo 383 CPNS, kaum difabel hanya 4 formasi yang diterima atau 1,04 persen sedangkan Gunungkidul, dari 484 CPNS, 4 formasi untuk difabel yakni hanya 0,83 persen.
“Formasi tersebut hanya diterapkan kepada penyandang disabilitas fisik. Sedangkan tuna netra, tuli dan disabilitas intelektual tidak ada. Bahkan Kabupaten Bantul menerapkan aturan lebih ketat yaitu disabilitas fisik yang tidak menggunakan alat bantu kursi roda. Padahal kursi roda alat bantu utama bagi penyandang disabilitas fisik untuk mobilitas,” tegasnya.
Untuk itu Winarta ingin berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta mengirimkan surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) dapat memantau persoalan tersebut. Sehingga UU No 8 tersebut dapat dilaksanakan hingga tingkat daerah.
Senada, Ketua Paguyuban Penyandang Disabilitas (PPD) DIY, Ujang Kamaludin merasa prihatin terkait permasalahan tersebut. Yogyakarta sebagai kota pendidikan seharusnya mendidik pula bagi daerah lain terkait penerimaan CPNS. Jika pemerintah daerah masih ada diskriminatif, dapat berpengaruh terhadap sikap masyarakat terhadap kaum disabilitas.(Awn)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: admin_merapi