-
Terdakwa menuju ruang sidang untuk menjalani persidangan di PN Bantul. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)
BANTUL (MERAPI)- Pemilik obat keras, AS (35) warga Ngestiharjo Kasihan Bantul dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa didakwa memiliki dan menyimpan obat keras tanpa izin pihak berwenang.
"Dari perkara ini terdakwa kami jerat dengan pelanggaran terhadap UU Kesehatan. Karena dalam menguasai obat keras harus memiliki izin dari pihak berwenang salah satunya harus memiliki resep dokter," ujar jaksa Afif Panjiwilogo SH di Pengadilan Negeri Bantul, Jumat (28/9).
Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wijayanti Tanjung SH terungkap, terdakwa sendiri sudah lama melakukan bisnis jual beli obat keras. Terdakwa melakukan bisnis ini karena hasil dan keuntungan lumayan.
Tetapi ternyata perbuatan terdakwa diketahui aparat kepolisian. Untuk itu pada Sabtu 30 Juni 2018 pukul 19.00 terdakwa berhasil ditangkap di rumahnya. Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat dengan kegiatan terdakwa yang telah meyalahgunakan obat-obatan keras atau sediaan farmasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sekitar 68 butir pil dengan lambang huruf Y. Dari pemeriksaan diketahui obat tersebut masuk kategori obat keras dan harus menggunakan resep dokter. (C-5)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi