-
Nasabah didampingi tim penasihat hukum dari LKBH Pandawa berbondong-bondong hendak melaporkan pihak rentenir ke polisi.(MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)
SLEMAN (MERAPI) - Sebanyak 5 korban intimidasi dan pemerasan dengan ancaman kekerasan melaporkan pihak rentenir ke Polres Sleman, Sabtu (1/9). Laporan dilakukan setelah seorang rentenir asal Gamping Sleman, Rd melakukan intimidasi dan pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap para nasabahnya.
"Untuk itu kami mendampingi korban jeratan rentenir ke polisi yang selama ini merasakan intimidasi dan pemerasan dengan ancaman kekerasan," ujar Direktur LKBH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma SH didampingi Pembina LKBH Pandawa, Mohamad Novweni SH kepada wartawan.
Disebutkan, pihak rentenir terpaksa dilaporkan karena telah membebankan bunga kepada nasabah yang tinggi. Karena setiap kali utang seorang nasabah akan dipotong 10 persen dari pokok pinjaman. Selain itu setiap minggu nasabah wajib memberi bunga 5 persen sehingga dalam 1 bulan bunga mencapai 20 persen.
Ketika masyarakat tidak bisa membayar bunga maka akan diintimidasi dengan ancaman kekerasan dengan didatangi rumah dan ancaman-ancaman yang menakutkan. Bahkan bila tak bisa membayar maka barang-barang berharga milik nasabah diambil. Dengan sikap itu masyarakat menjadi resah dengan adanya rentenir dari daerah Gamping tersebut.
Untuk itu para nasabah didampingi LKBH Pandawa mengadukan dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan ke polisi. Selama ini sebenarnya ada 9 orang yang telah menguasakan kasus tersebut ke LKBH Pandawa. Tetapi sebelum melaporkan ke polisi, sebanyak 4 orang mencabut kuasa sehingga tinggal 5 orang. Para korban mencabut kuasa karena didatangi pihak rentenir untuk mencabut kuasa di LKBH Pandawa.
Sementara Pembina LKBH Pandawa, Muhammad Novweni menambahkan, pihaknya akan terus berusaha mendampingi para nasabah untuk memperjuangkan hak-haknya. Karena keberadaan rentenir sangat meresahkan, LKBH Pandawa telah membuka posko pengaduan untuk membantu masyarakat menyelesaikan jeratan rentenir.
Tetapi atas laporan nasabah tersebut, pihak kepolisian Polres Sleman menolak untuk membuatkan bukti laporan. Penolakan laporan tersebut dilakukan karena kurangnya unsur hukum dalam pasal yang dilaporkan. Meski begitu LKBH Pandawa akan terus melakukan upaya lain untuk memperjuangkan nasib para nasabah korban rentenir. (C-5)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi