-
Suasana pelatihan yang familier dengan lesehan.(MERAPI-TEGUH)
MERGANGSAN (MERAPI) - Pemahaman masyarakat terkait dengan hukum waris Islam masih sangat rendah. Hal itu berakibat dalam pembagian harta warisan sering kali terjadi persoalan menyangkut asas keadilan, terutama bagi keluarga muslim. Sehingga banyak sengketa yang kemudian muncul akibat pembagian harta warisan yang tidak jarang justru merenggangkan ikatan silaturahim kekerabatan dalam sebuah keluarga besar.
Dengan kenyataan itu, Direktur Legal Center 97 Henniy Astyanto SH, secara bergerilya turun langsung dari kampung ke kampung bersama sejumlah relawannya melakukan kegiatan penyuluhan hukum secara mandiri terkait hukum waris Islam. Menurut dia hal ini menjadi penting karena selama ini pihak pemerintah tidak memperhatikan masalah hukum waris Islam sebagai hal yang penting. Padahal ini sangat besar pengaruhnya terhadap kemaslahatan umat.
"Kita sejak sepuluh tahun lalu berkeliling dari kampung ke kampung memberi penyuluhan soal hukum waris Islam kepada masyakarat luas terutama para pengelola masjid dan takmir agar bisa memberikan penyelesaian terkait dengan hukum waris Islam di lingkungannya," tutur Henniy saat ditemui Merapi selepas memberi materi pelatihan Hukum Waris Islam di kantornya, Jumat (31/8).
Untuk lebih memasyarakatkan Hukum Waris Islam, menurut dia, perlu dilakukan semacam pelatihan dan kursus-kursus baik bagi masyarakat umum, ulama, ustadz, praktisi hukum seperti advokad maupun pengurus takmir masjid, tujuannya setidaknya mereka nantinya mampu menyelesaikan persoalan pembagian waris berdasarkan tuntunan agama yang benar.
Menurut Henniy, meski Hukum Waris Islam menjadi salah satu hukum yang sah dalam pembagian harta warisan bagi umat Islam, namun sejauh ini dirasakan sangat kurang dalam masalah pemasyarakatannya, tidak ada penyuluhan yang membawa materi hukum waris Islam. Akibatnya masyarakat terutama muslim, selalu mengacu pembagian waris berdasarkan hukum waris umum.
"Padahal dalam hukum waris Islam selain memiliki asas keadilan juga memiliki filosofi terkait dengan fungsi harta pembagian dan hak masing-masing sesuai dengan pembagiannya berdasarkan kedudukan dalam keluarga," tandasnya.
Pengetahuan hukum waris Islam menjadi penting ketika dalam sebuah keluarga dihadapkan pada persoalan pembagian harta warisan yang tidak kunjung selesai dan justru memici munculnya sengketa waris. Dengan berdasarkan hukum waris Islam masing-masing anggota keluarga sudah jelas posisi dan seberapa besar bagian yang akan diterimanya, karena sudah ada dasarnya sesuai dengan ajaran agama Islam.
"Ini menjadi penting dan akan menjadi penyelesaian yang berkeadilan karena didasarkan atas hukum Islam yang masing masing anggota dalam keluarga sudah memiliki hak dan bagiannya," ungkap Mutmainnah, dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY), salah seorang peserta pelatihan anggakatan ke III.
Pelatihan Hukum Waris Islam diselenggarakan sebanyak 5 kali pertemuan setiap hari Jumat. Menurut Henniy sebagai penggagasnya, pelatihan ini satu-satunya di Indonesia bahkan dengan investasi yang sangat murah, sebagai pengikat saja. Meski begitu baik materi dalam penyampaiannya tetap profesional, selain mendapatkan sejumlah modul suasana pelatihan pun lebih familier dengan pola lesehan. Keunggulan dari pelatihan ini setiap peserta bisa membawa kasus yang sedang dihadapi dan dibedah penyelesaiannya secara bersama-sama.(Teguh)
ERAPI-TEGUH
Suasana pelatihan yang familier dengan lesehan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi