-
Kombes Pol Wisnu Widarto saat memberi keterangan pers. (MERAPI-Samento Sihono)
DEPOK (MERAPI)- Sebanyak 51 orang tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polda DIY dalam operasi narkoba Progo 2018 selama dua pekan. Polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu, ganja, dan pil koplo.
"Total ada 43 kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap, dengan total tersangka sebanyak 51 orang," kata Direktur Direktorat Narkoba Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto, Selasa (28/8).
Menurut Wisnu, operasi tersebut dilakukan pada 13 hingga 26 Agustus 2018. Operasi ini dilakukan di seluruh wilayah jajaran Polda DIY, yakni Polda DIY melalui Ditresnarkoba dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) di empat Polres dan satu Polresta.
"Ungkap kasus terbanyak berada di Polda DIY dengan 12 kasus dan 13 tersangka. Barang bukti yang didapatkan yakni 0,93 gram sabu-sabu, tembakau gorila, dan ratusan butir pil terlarang," katanya.
Sedangkan menurut Wisnu untuk jumlah barang bukti terbanyak berada di Polres Sleman. Yakni barang bukti yang diamankan ada sabu-sabu 125 gram, ganja 128,5 gram, dan satu butir pil ekstasi, dengan total tersangka 16 orang.
Kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda DIY, dari 13 tersangka rata-rata adalah pengguna narkoba. Sebanyak 10 orang merupakan pengguna narkoba, sedangkan tiga orang lainnya merupakan pengedar pil terlarang.
"Tiga orang ini sedang kami selidiki karena diduga terlibat jaringan pengedar narkoba," katanya.
Menurutnya dari 13 tersangka yang ditangani ada sebagian yang akan dimasukkan panti rehabilitasi. Namun demikian perlu penilaian terlebih dahulu apakah layak untuk direhabilitasi atau tidak.
"Satu orang pengguna ada yang berusia 38 tahun. Ia mengaku sudah menggunakan sabu selama tiga tahun terakhir, katanya untuk stamina. Nanti akan kami lakukan penilaian apakah akan direhabilitasi atau tidak," jelasnya.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY, AKBP Mardiyono menambahkan petugas juga mengamankan tiga tersangka yang merupakan pengedar obat-obatan jenis psikotropika dan terindikasi terlibat suatu jaringan.
Hal itu dibuktikan dengan adanya salah satu tersangka yang berprofesi sebagai penjual cilok. Selain itu, dalam mengedarkan pil tersebut ketiganya saling berhubungan. Ketiga tersangka masing masing bernama FR, AN dan ST dan memiliki profesi yang berbeda-beda. Dikatakannya pula, ketiganya memang saling terhubung saat mengedarkan barang tersebut.
"Jadi FR ini tukang parkir dan menjual barang ke AN, lalu AN menjualnya ke ST yang penjual cilok dan sama S dijual lagi. Untuk umur ketiganya ini antara 23 sampai 24 tahun," katanya.
Mengenai motif ketiganya mengedarkan barang tersebut, diungkapkan bahwa ketiganya membutuhkan uang lebih untuk kehidupan sehari-hari. Mengingat dari penghasilan yang didapatkan ketiganya dirasa kurang. "Ketiga tersangka mengedarkan pil karena tergiur keuntungan yang lebih besar dari penghasilannya," pungkasnya. (Shn)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi