LBH JUSTICI BELEN-Hadir Menjamin Persamaan Hak

photo author
- Senin, 20 Agustus 2018 | 19:44 WIB

 
-

Ketua Umum LBH Justici Belen Marihot GT Sihombing SH (3 dari kanan) bersama para pengurus. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM) YOGYA (MERAPI) - Sistem hukum Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin adanya persamaan hak di hadapan hukum (equality before the law). Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Karena itu pula setiap warga negara yang terlibat masalah hukum berhak mendapatkan bantuan hukum. Dalam pemberitaan media, baik media cetak maupun media elektronik sering kali kasus yang melibatkan orang miskin, seperti penggusuran, kriminalisasi, penyerobotan tanah, tingginya biaya perkara, rumitnya birokrasi, dan watak aparat pengadilan yang belum sepenuhnya bersih dari praktik suap atau korupsi sehingga menyebabkan rakyat kecil tertindas. "Selama ini terlihat jelas yang dapat menerima bantuan dan pelayanan hukum hanya mereka yang kaya yang memiliki kekuatan ekonomi, sosial dan politik. Sementara masyarakat miskin seakan jauh untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah telah mengeluarkan UU yang mengatur bantuan hukum secara cuma-cuma yakni UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Undang Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat serta peraturan perundang-undangan lainnya," ujar Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justici Belen, Marihot GT Sihombing SH kepada wartawan, Senin (20/8). Untuk itu kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justici Belen lahir karena adanya sebuah tujuan dalam membantu masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi, maupun kedudukan strata sosial. LBH Justici Belen terdorong karena keinginan dalam penegakan keadilan dan kedudukan yang sama di depan hukum. Keberadaan LBH Justici Belen sangat penting di tengah masyarakat, mengingat prinsip equality before the law. Apalagi dengan sebagian besar anggota masyarakat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, dan minimnya pengetahuan hukum masyarakat merupakan hambatan dalam menerapkan hukum dalam masyarakat. Terlebih budaya hukum dan tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang masih rendah. "LBH Justici Belen mengusung tiga konsep dalam pelaksanaan program bantuan hukum di Indonesia, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan, menegakkan keadilan dan kepastian hukum tanpa memandang suku, agama, ras dan antar golongan. Selain itu kami ingin mewujudkan bahwa setiap orang mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum," lanjut Marihot. Selain itu tugas lain dari LBH Justici Belen yakni memberikan pendidikan kepada masyarakat baik dalam bentuk penyuluhan, seminar atau kampanye berkaitan bantuan hukum. LBH Justici Belen juga aktif berperan dalam sosialisasi peraturan hukum sehingga bisa dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat dan segala perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum bisa dihindari. (C-5)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X