DATANGI POLDA DAN KANTOR ESDM- Warga Nepi VII Tolak Penambangan Pasir Liar

photo author
- Jumat, 17 Agustus 2018 | 20:27 WIB

 
-
Warga Nepi VII saat unjuk rasa menolak penambangan liar di wilayahnya.(MERAPI-YUSRON MUSTAQIM) YOGYA (MERAPI) - Puluhan orang yang mengatasnamakan warga Nepi VII Brosot Galur Kulonprogo melakukan unjuk rasa di Polda DIY dan Kantor Dinas ESDM DIY, Kamis (16/8). Kedatangan warga tersebut untuk melaporkan adanya penambangan liar yang terjadi di wilayahnya. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dengan mebentangkan tulisan berisi protes terhadap penambangan liar. Selain adanya penambangan liar warga juga mengeluhkan banyaknya truk melintas di Dusun Nepi VII tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan kepada warga masyarakat. "Kami melakukan aksi unjuk rasa ini untuk mengadukan permasalahan terkait adanya penambangan liar di wilayah kami. Selain itu banyaknya truk yang melintas di kampung kami mengganggu masyarakat dan merusak jalan," ujar Koordinator Aksi Unjuk Rasa sekaligus Kepala Dusun Nepi VII, Jumeri kepada wartawan di sela-sela aksi. Selain itu, disampaikan Jumeri, ada satu lokasi tambang pasir yang belum memiliki izin usaha penambangan (IUP) tetapi nekat melalukan penambangan. Padahal selama ini IUP masih dalam proses di Dinas ESDM dan belum keluar. Dengan tak adanya izin, semestinya penambangan tak bisa dilakukan. Apalagi dalam penambangan tidak ada sosialisasi dan pemberitahuan ke warga. Untuk itu warga melakukan unjuk rasa sekaligus mengadukan masalah penambangan liar kepada polda dan Dinas ESDM. "Untuk itu kami mendatangi Polda maupun ESDM mengadukan masalah ini sekaligus meminta adanya proses hukum. Akibat penambangan, dampak buruk selama beberapa bulan ini telah dirasakan warga kami," lanjut Jumeri menambahkan. Melihat adanya dampak negatif, warga pun melakukan penolakan penambangan pasir liar. Salah satunya dengan melakukan aksi unjuk rasa dan melakukan pengaduan. Warga ingin dapat dipertemukan dengan pihak penambang, karena penambangan dengan menggunakan alat berat dan sedot pasir akan merusak ekosistem alam. (C-5)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X