WADUL KE KANWIL KEMENKUM HAM DIY- 'Jati Kumoro' Tolak Penambangan dengan Alat Berat

photo author
- Rabu, 8 Agustus 2018 | 20:51 WIB

 
-

Warga penambang pasir Jati Kumoro didampingi LKBH Pandawa mendatangi Kanwil Kemenkum HAM DIY.(MERAPI-YUSRON MUSTAQIM) KOTAGEDE (MERAPI) - Kelompok Penambang Pasir Tradisional 'Jati Kumoro' yang berada di Pedukuhan I Jati Banaran Galur Kulonprogo melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) DIY di Jalan Gedong Kuning Kotagede Yogyakarta, Rabu (8/8). Kedatangan perwakilan warga penambang yang didampingi kuasa hukum dari LKBH Pandawa mengadukan penambangan pasir Kube Sido Maju yang melebihi batas dan menggunakan alat berat. "Kedatangan kami ke sini untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di wilayah Pedukuhan I Jati dengan adanya penambangan pasir oleh Kube Sido Maju Kujon Kidul Kranggan Galur Kulonprogo dengan alat berat dan memasuki wilayah Jati," ujar salah satu perwakilan warga, Supardiyono kepada wartawan usai melakukan audiensi. Selain itu kedatangan warga penambang meminta bantuan Kanwil Kemenkum HAM DIY untuk melakukan mediasi dengan pihak Kube. Karena selama ini Kube Sido Maju telah memiliki wilayah penambangan di Kujon Kidul tetapi mau memasuki wilayah Jati. Selama ini tak ada komunikasi maupun sosialisasi, tetapi dengan serta merta mereka mau memasuki Pedukuhan I Jati sehingga warga menolak. Upaya Kube Sido Maju yang hendak melakukan penambangan di wilayah Jati telah dilakukan sekitar setahun lalu. Hal itu dilakukan dengan memasang patok di wilayah Pedukuhan Jati tetapi ditolak warga. Langkah itu kembali dilakukan pada 12 Juli 2018 dengan mengerahkan 4 alat berat untuk melakukan penambangan,tetapi warga tetap menolak. "Alasan warga menolak karena tak ada komunikasi dan sosialisasi dan warga menghendaki wilayah Jati tetap dilakukan penambangan secara tradisional. Sehingga tambang pasir tetap menjadi sumber penghidupan rakyat kecil dan bisa dinikmati dalam jangka waktu lama," imbuh Supardiyono. Tetapi bila tambang pasir diambil dengan menggunakan alat berat akan cepat habis dan mengancam sumber penghidupan rakyat. Bahkan sekarang ini dampak sudah dirasakan warga dengan air tanah semakin turun dan sumur sudah kering. Selain itu ada lahan hijauan ternak tak produktif karena mengalami kekeringan. "Pihak Kube Sido Maju mengklaim sudah memiliki izin tetapi setelah diteliti izin tersebut ternyata lokasinya berada di Kujon Kidul bukan di Jati. Tetapi mereka tetap ingin memaksa masuk ke wilayah Jati dan warga tetap menolak," jelasnya. Sementara kuasa hukum warga penambang dari LKBH Pandawa, Mohamad Novweni SH berharap Kanwil Kemenkum HAM DIY bersedia memfasilitasi mediasi dengan penambang Kube Sido Maju untuk mencari penyelesaian. Kalau tak terlaksana dan tak mencapai kesepakatan maka warga akan menempuh upaya hukum di PTUN terkait perizinan. (C-5)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X