DIAJUKAN PELAJAR SMK- Praperadilan Kapolsek Banguntapan Gugur

photo author
- Selasa, 7 Agustus 2018 | 20:19 WIB

   
-
Hakim tunggal Agus Supriyono SH saat membacakan putusan permohonan praperadilan di PN Bantul.(MERAPI-YUSRON MUSTAQIM) BANTUL (MERAPI) - Hakim tunggal Agus Supriyono SH akhirnya menyatakan permohonan praperadilan pelajar kelas 3 SMK, Akbar Ahmad Zulfakar warga Kledokan Caturtunggal Depok Sleman terhadap termohon Kapolsek Banguntapan Bantul gugur. Digugurkannya permohonan praperadilan karena pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Dalam putusannya hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menerima jawaban termohon. Dengan gugurnya permohonan praperadilan maka perbuatan termohon telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Putusan praperadilan ini sudah final sehingga tak ada upaya hukum lagi," ujar Agus Supriyono SH usai membacakan putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (7/8). Atas putusan tersebut, salah satu kuasa termohon Penata TK I Heru Nurcahya SH MH mengaku cukup puas. Dengan hasil putusan menunjukkan tak ada pelanggaran atau kesewenang-wenangan penyidik dalam menangani perkara atas diri pemohon. "Dengan putusan itu sudah jelas termohon dalam melakukan tugasnya mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan sampai penyitaan barang bukti telah sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku. Untuk itu kami mengapresiasi putusan hakim yang cukup objektif," jelas Heru. Sementara kuasa pemohon Perdana Nur Ambar Setyawan SH merasa kecewa dengan putusan hakim. Karena bila permohonan prapradilan digugurkan mengapa tidak dilakukan sejak awal. Meski tak ada upaya hukum, tetapi pihaknya akan melakukan langkah hukum lain untuk memperjuangkan hak-hak hukum pemohon. "Walaupun tak ada upaya hukum tetapi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan hakim ke Pengadilan Tinggi, Badan Pengawasan MA sampai ke KY. Untuk penyidik akan kami laporkan ke Propam karena telah menganiaya pemohon saat ditangkap dan dibawa ke Polsek Banguntapan," tegas Perdana. (C-5)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X