22 ADVOKAT IKUT DIKLAT APSI- Bekali Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

photo author
- Minggu, 5 Agustus 2018 | 20:33 WIB

 
-
Para peserta advokat yang mengikuti diklat ekonomi syariah di Wisma MM UGM Depok Sleman. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM) DEPOK (MERAPI) - Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) menggelar Diklat dan Ujian Kompetensi Advokat Ekonomi Syari’ah atau Sharia Economic Lawyer (SHEL) di Wisma MM UGM Depok Sleman, Kamis - Sabtu (2-4/8). Diklat ini sebagai bekal dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia dan potensi munculnya sengketa dalam industri keuangan syariah. "Untuk itu menjadi penting bagi masyarakat pengguna jasa keuangan syariah, termasuk para praktisi hukum syariah untuk memahami secara benar bagaimana penyelesaian sengketa yang terjadi pada industri keuangan syariah," ujar Dr Rabith Madah KH SHI SH MHI MH CM SHEL kepada wartawan di sela-sela acara. Diklat kali ini diikuti 22 advokat APSI dari berbagai wilayah di Indonesia sperti Jakarta, Yogyakarta, Padang, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Diklat ini tidak bisa diikuti oleh sembarang sarjana hukum atau sarjana syariah, tetapi mensyaratkan peserta khusus advokat. Kegiatan yang dibuka langsung Sekjen DPP APSI, Irfan Fahmi SHI SH MH CM SHEL menghadirkan narasumber dari Dewan Syariah Nasional MUI, Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, dosen dan akademisi dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, praktisi perbankan Syariah, praktisi pasar odal Syariah dan lawyer bersertifikat ekonomi syariah dari Pengurus DPP atau Pusdiklat APSI. Kegiatan ini juga dihadiri langsung Wakil Ketua DPP APSI, Thalis Noor Cahyadi SHI SH MA CLA SHEL. Selain memperoleh materi, peserta diberikan penugasan tentang teknis pembuatan akad-akad syariah di lembaga industri ekonomi syariah, teknis surat gugatan sengketa ekonomi syariah, permohonan eksekusi jaminan pembiayaan syariah, eksekusi putusan ekonomi syariah dan pembuatan kesepakatan perdamaian atas sengketa ekonomi syariah. Selain itu, peserta diklat juga mengikuti Ujian Kompetensi Advokat Ekonomi Syariah yang dipandu langsung Direktur Pusdiklat APSI, Agus Suprianto SH SHI MSi CM SHEL dan dibantu Tim Asesor. Lulusan diklat ini akan melahirkan lawyer-lawyer yang memiliki kredibiltas tidak hanya ahli dibidang perceraian, waris, pidana, tanah, Tinju dan perkara lain tetapi memiliki spesifikasi atau kompetensi khusus di bidang ekonomi syariah yang mampu menyusun legal kontrak atas akad-akad yang sahih, nafis dan tidak fasakh atau batal untuk lembaga industri ekonomi syari’ah, baik perbankan maupun non perbankan. "Selain itu para peserta diklat mampu menyelesaikan berbagai aspek permasalahan yang ditimbulkan dari akad syariah. Mulai dari tingkat negosiasi, mediasi, arbitrase mapun litigasi secara gugatan biasa maupun melalui gugatan sederhana (small claim court)," tegas Agus Suprianto. (C-5)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X