TUNTUT JALANKAN PUTUSAN PENGADILAN- Tak Terima Gaji, Karyawan RSIS Pabelan Demo

photo author
- Kamis, 2 Agustus 2018 | 20:27 WIB

 
-
Ratusan karyawan RSIS Pabelan, Kartasura saat demo di depan kantor PN Sukoharjo. (Merapi-wahyu imam ibadi) SUKOHARJO (MERAPI) - Sebanyak 350 karyawan Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura demo di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (2/8). Kedatangan mereka menuntut PN Sukoharjo segera melakukan putusan Kasasi Mahkamah Agung melakukan eksekusi terhadap RSIS. Pada saat sama di dalam PN Sukoharjo digelar sidang dengan agenda Aanmaning dengan hasil sidang ditunda Kamis (9/8). Ketua Serikat Pekerja RSIS Pabelan, Kartasura Suryoatmojo mengatakan, karyawan sengaja datang untuk menuntut keadilan sekaligus memberi dukungan pada PN Sukoharjo untuk segera melakukan eksekusi putusan pengadilan berupa Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2530K/DPT/2017. Secara garis besar isi putusan tersebut memberikan kewenangan pada pihak RSIS atau Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) untuk melakukan pengelolaan RSIS dari Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS). Para karyawan saat melakukan orasi mengaku datang atas kesadaran sendiri. Karyawan berharap polemik antara Yarsis dengan YWRSIS segera berakhir. Sebab selama ada kasus nasib karyawan menjadi tidak diperhatikan. "Demo ini sebagai upaya karyawan untuk kembali mendapatkan haknya setelah sekian tahun nasibnya tidak jelas. Karyawan RSIS Pabelan, Kartasura mendesak PN Sukoharjo melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung," ujarnya. Salah satu hak yang dituntut para karyawan RSIS Pabelan, Kartasura yakni mendapatkan gaji dan tunjangan hari raya (THR) yang lama tidak dibayar. Hal tersebut terjadi karena RSIS Pabelan, Kartasura tidak lagi memberikan pelayanan setelah izin operasional habis sejak 2014 dan belum diperpanjang. Pemerintah melalui Pemkab Sukoharjo dan Provinsi Jawa Tengah menolak pengajuan perpanjangan izin karena sengketa dua yayasan Yarsis dan YWRSIS. Salah satu karyawan sekaligus koordinator aksi Eko Robi Supriyadi mengatakan, sangat berharap kondisi RSIS Pabelan, Kartasura kembali normal. Sebab karyawan sudah sangat lama menderita dan tidak mendapatkan gaji. Padahal karyawan harus memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Dalam orasinya Robi mengatakan, selama masalah sengketa yayasan belum selesai maka nasib karyawan menjadi tidak jelas. Karena itu setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung maka karyawan meminta pada PN Sukoharjo untuk segera melakukan eksekusi. Dengan demikian ada perbaikan kondisi rumah sakit dan karyawan bisa dipekerjakan kembali. Dalam aksinya para karyawan juga lima pernyataan sikap. Perwakilan karyawan RSIS Pabelan, Kartasura ditemui oleh PN Sukoharjo dengan menyerahkan pernyataan sikap. Isi pernyataan sikap tersebut seperti, karyawan RSIS bukanlah pihak yang berperkara dalam masalah sengketa di RSIS, tetapi berkepentingan dalam perkara tersebut karena berdampak langsung pada kesejahteraan karyawan yang tidak dipenuhi pihak manajemen, karyawan RSIS dan keluarganya sudah lama menderita karena masalah berlarut di RSIS dan tidak kunjung selesai, karyawan RSIS tidak mempengaruhi proses hukum hanya mendukung PN Sukoharjo untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung. "Setelah karyawan keluar dari PN Sukoharjo ini berharap masalah di RSIS bisa selesai dan dipekerjakan kembali," lanjutnya. Perwakilan PN Sukoharjo Dibyo Santoso saat menemui karyawan RSIS siap menampung aspirasi para karyawan RSIS Pabelan, Kartasura. Namun berkaitan dengan penyelesaian masalah rumah sakit pihaknya menyerahkan pada proses hukum. Penasihat hukum Yarsis Agus Nurudin bersama para pimpinan Yarsis ditemui usai sidang Aanmaning di PN Sukoharjo mengatakan, sidang dengan agenda Aanmaning untuk kali kedua ditunda. Sidang ditunda pada Kamis (9/8) dengan agenda sama. Penundaan sidang pertama terjadi pada Kamis (26/7) kemarin. Dua kali penundaan sidang membuat Yarsis kecewa. Yarsis mendesak saat agenda sidang berikutnya digelar bisa dilaksanakan. Agus Nurudin menjelaskan, sidang ditunda karena alasan Ketua PN Sukoharjo tidak ada. Sedangkan Plt Ketua PN Sukoharjo juga juga tidak ada di tempat. (Mam)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X