-
Pengurus dan anggota APSI saat rapat koordinasi menyikapi peraturan MA tentang e-Court. (MERAPI-YUSRON MUSTAQIM)
YOGYA (MERAPI)-Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPW APSI) DIY mendukung rencana MA dalam pengurusan administrasi perkara secara elektronik atau e-Court.
Untuk merespons rencana MA sebagai Perma No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, APSI langsung menggelar rapat koordinasi.
"Dalam Perma tersebut advokat diminta untuk memiliki e-Court. Setiap advokat memiliki akun sendiri," ujar Ketua DPW APSI DIY, Agus Suprianto SH SHI MSi kepada wartawan, Senin (30/6).
Ketika berperkara di pengadilan advokat tak harus datang tetapi dapat dilakukan melalui akun e-Court yang dimiliki. Aplikasi ini akan mempermudah advokat karena untuk mendaftar gugatan, relas panggilan, melakukan jawaban dilakukan melalui sistem elektronik.
"Advokat datang ke pengadilan saat proses mediasi, pembuktian dan pembacaan putusan. Untuk itu kami berharap anggota APSI segera melakukan registrasi e-Court," imbuh Agus.
Untuk itu anggota APSI harus segera registrasi karena MA memberikan jangka waktu sampai akhir 2018. Setelah para advokat melakukan registrasi layanan elektronik tersebut mulai diterapkan pada 2019.
"Saat registrasi harus disiapkan kartu advokat, SK Advokat dan berita acara sumpah dari pengadilan tinggi, KTP, nama kantor sampai nomer rekening. Sehingga saat bayar panjar tak harus antre ke bank tetapi dalam sistem bank yang dimiliki di e-Court, " tegas Agus. (C-5)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Editor: admin_merapi