Ibu Ditahan, 3 Anak Dititipkan di Kejaksaan

photo author
- Rabu, 4 Juli 2018 | 20:18 WIB

 
-

Sukma Eka membawa tiga adiknya yang masih kecil di Kejari Pati. (Merapi-Alwi Alaydrus) PATI (MERAPI) - Drama kemanusiaan terjadi di Pati, Rabu (4/7). Sukma Eka, warga Desa Sekarjalak Kecamatan Margoyoso mendatangi Kejaksaan Negeri Pati. Kedatangannya tak lain untuk menitipkan tiga adiknya ke kantor Kejari Pati karena ibunya, Sri Kunaryati ditahan. Sukma Eka berangkat dari rumah menuju kantor Kejari Pati mengendarai sepeda motor matic. Dia memboncengkan tiga adiknya, Sienna (9), Hafidz (4) dan Hiban (2,5). Tak lupa ia menenteng tas berisi peralatan mainan dan baju ganti tiga adiknya. "Saya tidak mampu merawat tiga adik saya di rumah. Adik saya kalau malam menangis, sambil menanyakan ibu. Adik saya bilang, rela bersama ibu meski di sel tahanan," tutur Sukma sambil mengusap air matanya. Drama hidup yang mendera Sukma dan tiga adiknya, berawal dari kasus yang melibatkan ibunya, Sri Kunaryati (48) yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap tetangganya, pada akhir Januari 2018 lalu. Saat dilakukan penyidikan di Polsek Margoyoso, Sri Kunaryati dijadikan tersangka namun tidak dilakukan penahanan atas permintaan penangguhan yang dilakukan keluarganya. Namun ketika berkas pemeriksaan dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Pati (penyidikan tahap dua), Sri Kunaryati langsung ditahan dan pengajuan penangguhan pihak keluarga tersangka tidak dikabulkan. Kepala Kejaksaan Negeri Pati Kusnin, SH kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penahanan, karena tidak ada permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga tersangka. Bahkan, tambahnya, mulai Senin (2/7) kasus tersebut sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Pati untuk disidangkan. Namun pernyataan Kajari Pati tersebut dibantah Sukma Eka. Menurut dia, yang juga dikenal sebagai anggota LBH Projonata Jakarta, pihaknya sudah pernah mengajukan penangguhan penahanan ibunya. (Cuk).  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X